Kemendagri Sebut Kemungkinan Pj Gubernur DKI Dilantik Pada 17 Oktober

Berita157 views

Inionline.id – Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan mengungkapkan pelantikan Pj Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan menunggu Surat Keputusan Presiden.

“Ya, nanti kita menunggu SK. Jadi nanti kita lihat SK-nya, karena akhir masa jabatan Pak Gubernur dan Wagub kan 16 Oktober,” ungkap Benny saat dihubungi, Jumat (7/10).

Anies dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria akan mengakhiri masa jabatannya pada 16 Oktober. Tanggal tersebut jatuh pada Minggu, sehingga kemungkinan Pj Gubernur dilantik sehari setelahnya atau Senin, 17 Oktober.

Namun, menurut Benny, idealnya Pj Gubernur dilantik di hari terakhir masa jabatan Anies dan Riza.

“Idealnya kan di hari akhir masa jabatan itu. Tapi, kita lihat SK-nya nanti. Kalau memang memungkinkan (Pj dilantik) di hari yang sama atau sehari setelah itu,” ungkapnya.

Benny menjelaskan jika hal itu terjadi, maka pada 16 Oktober tepat pukul 00.00 WIB, Sekda DKI Marullah Matali otomatis akan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur supaya tak ada kekosongan jabatan.

“Sesuai UU, Sekda itu melaksanakan tugas. Selama (Pj) belum dilantik, Sekda itu melaksanakan tugas kepala daerah sehari-hari.

Sebelumnya, Kemendagri resmi mengirimkan nama calon Pj Gubernur DKI Jakarta ke Presiden Joko Widodo. Nama yang dikirim ada tiga dan sama seperti yang diusulkan DPRD DKI Jakarta sebelumnya.

Tiga nama yang diusulkan itu yakni; Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Sekda DKI Marullah Matali, dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar.