Ditegaskan oleh Polisi Bahwa Larangan Sewa Harian Apartemen Masih Sebatas Imbauan

Berita157 views

Inionline.id – Kapolsek Pancoran Kompol Rudiyanto menegaskan tak melarang untuk melakukan sewa harian apartemen, termasuk di Apartemen Kalibata City. Kata dia, hal ini masih sebatas imbauan.

“Kemarin itu hasilnya itu hasil dari diskusi kita itu akan membuat kesepakatan atau MOU bersama 3 pilar,” kata Rudiyanto saat dihubungi, Kamis (27/10).

Langkah ini dilakukan lantaran banyak warga yang menyewa unit apartemen secara harian. Padahal, kata dia, berdasarkan aturan sewa harian itu tidak diperbolehkan.

“Yang boleh itu sewa bulanan, minimal tiga bulan,” ucap Rudiyanto.

Rudiyanto juga mengungkapkan bahwa praktik sewa harian unit apartemen itu dilakukan oleh para agen yang tidak resmi. Sehingga tindakan ini melanggar ketentuan.

“Itu dilakukan sama agen-agen yang enggak resmi, karena di situ ada agen resmi, ada badan hukumnya. Maka agen yang ada badan hukumnya kesal juga,” tuturnya.

Merujuk hal ini, lanjut Rudiyanto, pihaknya pun memberikan imbauan agar tak ada lagi praktik sewa harian unit apartemen.

“Memberi saran, imbauan intinya itu saja,” ucap Rudiyanto.

Sebelumnya, Rudiyanto menyampaikan bahwa larangan sewa harian unit apartemen itu juga bertujuan untuk mencegah prostitusi hingga praktik peredaran narkoba.

“Kegiatan ini bertujuan untuk sosialisasi sekaligus upaya preventif guna cegah gangguan kamtibmas serta memberikan rasa aman kepada warga Kalibata City,” kata Rudiyanto dikutip dari Antara.

Kata dia, pihaknya juga melakukan patroli dengan berjalan kaki dan melakukan dialog dengan perwakilan agen penyewa apartemen Kalibata City.

Selain itu, juga berkoordinasi dan mensosialisasikan rencana itu dengan pedagang ruko dan petugas keamanan agar selalu waspada terhadap tindakan kejahatan. Ia berharap polisi bisa lebih dekat dalam menangani kasus yang dialami warga.

“Akan dicarikan pola yang tepat, berapa lama minimal apartemen disewa dari sisi kemudahan untuk pengendalian keamanannya,” kata dia.