Buntut Larangan Jual Obat Sirop Pedagang Pasar Pramuka Bisa Rugi

Berita157 views

Inionline.id – Pedagang obat di Pasar Pramuka, Jakarta Timur mengaku bisa rugi ratusan juta akibat larangan menjual obat sirop oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Ketua Paguyuban Pedagang Obat Pasar Pramuka Yoyon menjelaskan anggotanya masih ada yang menjual obat sirop meski dilarang oleh Kemenkes.

“Masih ada konsumen yang beli (obat sirop), masih kita jual juga. Namun agak berkurang penjualan,” kata Yoyon, Kamis (20/10).

Yoyon mengaku bingung dengan larangan tersebut dan berharap pemerintah dapat segera memberikan kejelasan mengenai batas waktu penghentian penjualan sementara parasetamol sirop.

“Ada batas waktunya obat ini atau expired. Kawan-kawan (pedagang obat) ini bukan rugi Rp10 atau Rp20 juta, bisa ratusan juta ruginya. Walau kecil tapi jumlahnya banyak,” tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan pemerintah menginstruksikan penghentian sementara penjualan obat penurun panas sirop di seluruh apotek selama pelaksanaan investigasi risiko infeksi menyusul munculnya kasus gangguan ginjal akut pada anak.

“Obat-obatan tersebut sudah dilakukan pemeriksaan di laboratorium pusat forensik dan sedang kita identifikasi lagi obat mana saja yang bisa menyebabkan kelainan ginjal,” katanya, Rabu (19/10).

Dante mengatakan bahwa pemerintah tidak melarang penggunaan paracetamol, tetapi melarang penggunaan produk obat berbentuk sirop yang bisa tercemar etilen glikol (EG).