Anak yang Telanjur Konsumsi 5 Obat Sirop Kemenkes Sebut Tak Mesti Cek Lab

Berita057 views

Inionline.id – Anak-anak yang sudah telanjur mengonsumsi lima merek obat sirop yang ditarik Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) baru-baru ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut tidak perlu panik atau tidak wajib melakukan pemeriksaan fungsi ginjal yakni ureum dan kreatinin ke laboratorium.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyebut kewaspadaan yang perlu dilakukan orang tua adalah memeriksa secara konsisten kadar atau jumlah urine anak. Apabila mengalami oliguria (air kencing sedikit) atau anuria (tidak ada air kencing sama sekali), maka perlu dibawa ke fasilitas kesehatan.

“Tidak perlu ya [pemeriksaan ureum dan kreatinin] kan ini penyakitnya akut, yang penting dimonitor frekuensi dan jumlah urinnya. Kalau sudah tidak minum obatnya, ginjal masih bisa memfiltrasi sesuai fungsinya,” kata Nadia, Jumat (21/10).

Apalagi hasil uji cemaran etilen glikol (EG) dalam beberapa obat sirop belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan obat tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia.

Sebab, selain penggunaan obat, masih ada beberapa faktor risiko penyebab penyakit misterius ini berdasarkan investigasi sementara, seperti infeksi virus, bakteri Leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca Covid-19.

Adapun instruksi Kemenkes agar seluruh apotek dan tenaga kesehatan untuk sementara ini tidak menjual ataupun meresepkan obat bebas dalam bentuk sirop kepada masyarakat masih berlaku hingga saat ini.

“Kemenkes meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas atau bebas terbatas dalam bentuk cair atau sirop kepada masyarakat sampai hasil penelusuran yang dilakukan Kemenkes dan BPOM tuntas,” ujarnya.

BPOM sebelumnya telah menetapkan lima merek obat sirop mengandung senyawa EG yang melebihi ambang batas. Hal itu teridentifikasi setelah BPOM melakukan pengujian terhadap dugaan cemaran senyawa dalam 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022.

Adapun acuan yang digunakan dalam pengujian itu adalah Farmakope Indonesia dan/atau acuan lain yang sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai standar baku nasional untuk jaminan mutu semua obat yang beredar.

Sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.

Adapun lima daftar obat yang diduga mengandung cemaran EG yang diterbitkan BPOM yakni Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Kemudian Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml dan Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

Selanjutnya, Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml, serta Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

BPOM kemudian menginstruksikan penarikan lima produk obat itu yang wajib mencakup seluruh outlet distribusi. Di antaranya pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.