4 Polisi Terancam Dipecat Polri, Diduga Terlibat Kasus Narkoba Teddy

Inionline.id – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan empat anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba Irjen Teddy Minahasa, terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.

Ia menyebut keempatnya kini menjalani penempatan khusus di Polda Metro Jaya.

“Khusus untuk anggota yang berpangkat atau dari anggota kepolisian, baik itu Kapolsek maupun beberapa Bintara yang lain, ini juga menjalani Patsus di Polda Metro Jaya,” kata Zulpan, Sabtu (15/10).

“Jadi akan menjalani proses sidang disiplin, profesi, dan kode etik juga yang tentunya bisa mengarah pada pemberhentian tidak dengan hormat,” ucapnya menambahkan.

Selain proses sidang tersebut, Zulpan memastikan proses pengananan pidana terhadap lima tersangka akan terus diproses.

Lima orang tersangka itu adalah Irjen Teddy Minahasa, anggota Polres Metro Jakbar Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, anggota Polsek Tanjung Priuk Aiptu J, dan eks Kapolres Bukittinggi AKBP D.

Lebih lanjut, pada hari ini Zulpan menyatakan bahwa penyidik Polda Metro Jaya sempat memeriksa Teddy terkait kasus narkoba.

Namun, yang bersangkutan menolak pemeriksaan lantaran ingin didampingi oleh kuasa hukum yang dipilih sendiri.

Zulpan menyebut penyidik mengakomodir permintaan itu meskipun Polda Metro Jaya telah menyiapkan kuasa hukum untuk Teddy.

“Sehingga kami dari Polda Metro Jaya mengakomodir ini kemudian tidak melanjutkan pemeriksaan, akan kita lanjutkan lagi menjadi hari Senin sesuai permintaan beliau,” katanya.

Sementara itu, penahanan Teddy Minahasa dilakukan oleh Divisi Provos Propam Mabes Polri lantaran yang bersangkutan masih akan menjalani pemeriksaan etik.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya juga telah menetapkan enam tersangka lainnya dari warga sipil. Adapun keenam tersangka itu merupakan HE, AR, L, A, AW, dan DG.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.