2 Perusahaan Farmasi di Kasus Pidana Ginjal Akut Diperiksa Bareskrim

Inionline.id – Bareskrim Polri mengaku tengah memeriksa dua perusahaan farmasi terkait dugaan pidana dalam kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) atau gagal ginjal akut.

Ketua Tim Gabungan Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan pemeriksaan itu dilakukan penyidik guna mendalami potensi pidana dalam kasus GGAPA.

“Kita sedang dalam proses, dari semua sampel obat dan juga akan meminta klarifikasi pihak-pihak yang memproduksi,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu itu saat dihubungi, Jumat (28/10).

Kendati demikian, Pipit enggan menjelaskan perusahaan farmasi apa yang tengah diselidiki pihaknya itu. Dirinya justru mengatakan ihwal perusahaan farmasi tersebut akan disampaikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Kita juga akan melakukan pendalaman, membantu BPOM. Untuk masalah dia perusahaan silahkan nanti komunikasi dengan BPOM,” ujarnya.

Selain kedua perusahaan farmasi tersebut, Pipit mengatakan pihaknya juga tengah membidik produsen obat sirop yang juga melakukan tindakan serupa.

Karenanya ia meminta masyarakat agar dapat menunggu hasil penyelidikan yang masih dilakukan penyidik di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.

“Kita dalami juga perusahaan lain. Masih ada, nanti kita informasikan. Berikan kesempatan kami untuk mengumpulkan semua sampel dari mayoritas pasien,” jelasnya.

Diketahui, Mabes Polri mengerahkan empat Direktorat dari Bareskrim Polri untuk mengusut dugaan pidana dalam kasus gagal ginjal akut tersebut.

Tim itu sendiri dipimpin oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Sementara di dalamnya juga beranggotakan Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Ekonomi Khusus, dan Tindak Pidana Umum.

Sementara itu, jumlah temuan kasus GGAPA di Indonesia telah mencapai 269 orang per Rabu (26/10). Ratusan kasus itu tersebar di 27 provinsi Indonesia dengan kasus kematian ditemukan pada 157 anak.