Untuk Penumpang yang Belum Booster Stasiun Gambir-Senen Sediakan Tes PCR

Berita057 views

Inionline.id – Vaksin booster COVID-19 menjadi syarat wajib Calon penumpang kereta api jarak jauh. Bila belum mendapat booster, calon penumpang wajib mendapat hasil negatif virus Corona dari tes PCR. Stasiun Gambir dan Stasiun Pasarsenen di Jakarta menyediakan layanan tes PCR.

“Dengan biaya Rp 195 ribu berlaku 3×24 jam,” kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam siaran pers tertulis, Senin (22/8/2022).

Layanan tes RT-PCR ini disediakan di Stasiun Gambir pada pukul 06.00 sampai 22.00 WIB. Di Stasiun Pasar Senen, layanan tes PCR disediakan mulai pukul 05.00 sampai 22.00 WIB. Bagi Anda yang hendak tes PCR di stasiun tersebut, KAI mengimbau agar melakukan tes pada H-1 sebelum jadwal keberangkatan.

“Masyarakat khususnya calon penumpang yang akan melakukan tes RT-PCR di stasiun wajib menunjukkan kode booking tiket dan membawa kartu identitas seperti KTP dengan hasil paling cepat 8 jam dari pengambil sampel,” kata Eva.

Bila hasil tes PCR adalah positif virus Corona, maka calon penumpang tidak boleh menempuh perjalanannya. Bila hasil tes PCR negatif, penumpang diperbolehkan naik kereta. Hasil tes akan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi. Sebelum naik kereta, suhu tubuh penumpang akan diperiksa untuk memastikan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius.

Bagi penumpang yang menempuh perjalanan menggunakan kereta jarak jauh, wajib mengenakan masker tiga lapis. Penumpang juga diberi healthy kit berupa masker sesuai dengan standar dan pembersih tangan.

Berikut ini persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) dan Lokal yang berlaku mulai 15 Agustus 2022:

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh

Usia 18 tahun ke atas
a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening COVID-19
b) Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam
c) Tidak/belum divaksinasi dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam

Usia 6-17 tahun

a) Vaksin Kedua wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening COVID-19
b) Vaksin Pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1×24 jam/RT-PCR 3×24 jam
b) Tidak/belum divaksinasi dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes Antigen 1×24 jam/RT-PCR 3×24 jam
c) Perjalanan dari luar negeri belum divaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1×24 jam/RT-PCR 3×24 jam

Usia di bawah 6 tahun

Tidak wajib vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
a) Vaksin minimal dosis pertama tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR
b) Tidak/belum divaksinasi dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
c) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dapat melakukan pembatalan tiket.