Tangkap Potensi Wisata Kabupaten Bogor, Dewan Jabar Supono Sosialisasikan Perda Desa Wisata

Antar Daerah357 views

Bogor, Inionline.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Bogor Supono menggelar sosialisasi Peraturah daerah (Perda) nomor 2 tahun 2022 mengenai desa wisata di Buitenzorg cafe, jalan Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (29/08/2022).

Pada kesempatan tersebut hadir warga Desa Sukawening, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor yang langsung dipimpin oleh Kepala desanya yaitu Zarkasih.

Dirinya mengatakan bahwa Desa Sukawening memiliki banyak potensi wisata diantaranya Curug Sampireun, pengrajin alas kaki, serta produsen hijab dan pakaian muslim.

“Dengan adanya sosialisasi ini jelas, menambah motivasi dan support bahwasanya kaitannya dengan desa wisata itu memang saat ini sedang digalakan keduanya ada masukan, dan juga ending maupun perhatian dari Pemerintah Jawa Barat,” ujarnya.

Zarkasih mengungkapkan bahwa dengan adanya informasi ini otomatis Pemerintah desa sebagai stakholder yang paling bawah memperoleh cara seperti apa untuk memajukan desa wisata, peraturannya seperti apa dan MoUnya seperti apa ketika desa berhadapan dengan pihak kedua maupun ketiga.

“Kebetulan diwilayah saya itu lokasinya ada tanah desa ada aset desa maka untuk itu saya bekerja sama dengan pihak pengelola, kaitannya dengan kerja sama dengan pihak pengelola itu tadi sudah diberikan oleh Pak Haji Supono gambarannya, tata cara dan sebagainya,” tukasnya.

Dirinya pun berharap, dengan adanya sosialisasi seperti ini setidaknya bisa memberikan dampak yang signifikan dan dampak yang baik untuk stakeholder yang paling bawah, terutama desa-desa yang ingin wilayahnya menjadi desa wisata.

Merespon Zarkasih, Supono mengatakan bahwa desa-desa wisata ini kedepannya diharapkan dapat meningkatkan perekonomian karena pariwisata memiliki multiplier effect.

“Jadi bisa transportasi, akomodasi, hasil bumi, souvenir, macam-macam bisa berkembang sehingga ekonomi masyarakat pendapatannya meningkat,” imbuhnya.

Politisi PAN ini menyebutkan langkah pertama pihak desa harus memiliki badan yang mengelola seperti Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).

“Saya tanya kebetulan desa pak lurah ini (Sukawening) itu sudah ada Bumdes, berikutnya membuat forum, forum peduli wisata atau apapun itinya forum ini mewadahi seluruh elemen masyarakat didesa itu mendukung menjadi desa wisata,” katanya.

Supono melanjutkan, langkah berikutnya ialah desa tersebut harus memiliki potensi wisata.

“Potensi sebagai destinasi, mau itu potensi alam, mau itu potensi sejarah, maupun itu potensi buatan manusia, itu menjadi syarat yang utama atau juga sebagai inti poinnya, kebetulan desa Sukawening ini ada curug, curug itu yang nanti bisa menjadi iconnya dan yang lain-lainnya pendukungnya seperti peternakan kelinci, hasil bumi dan seterusnya,” tambahnya.

Hal-hal tersebut nantinya akan menjadi kajian Bumdes dan disampaikan kepada Pemda melalui tentunya Dinas dan Pemerintah Kabupaten Bogor.

“Perda desa wisata ini nantinya akan menguatkan status desa wisata tersebut, kemudian untuk program-program bantuannya tentu saja melalui jalur SIPD, umpamanya infrasturktur daerah wisatanya, paling tidak nanti jika ada status desa wisata maka sesuai dengan perda ada perencanaan desa wisata nanti tersendiri, ada dana bantuan Gubernur atau khusus untuk desa wisata, maka dari itu harus ada potensi dan ada daya dukung,” tandas Supono.