Sebagai Bukti di Persidangan Polri Gunakan 2 Hasil Autopsi Brigadir J

Berita057 views

Inionline.id – Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan penyidik akan menggunakan hasil autopsi pertama dan autopsi ulang jasad Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sebagai barang bukti di persidangan.

“Keduanya [dipakai di persidangan]. Karena keduanya punya keterkaitan erat,” kata Dedi dalam wawancara, Selasa (23/8).

Dedi memastikan hasil autopsi ulang terhadap jasad Brigadir J telah memperkuat hasil autopsi pertama. Kedua hasil autopsi itu, kata dia, sama-sama menyimpulkan hanya ada luka tembak yang dialami Brigadir J.

Meski ada perbedaan kesimpulan, Dedi mengatakan nanti ada dokter ahli yang bertugas untuk menjelaskan kedua hasil autopsi yang telah dilakukan.

“Enggak ditemukan luka lain, ini menguatkan autopsi pertama, meski ada perbedaan kesimpulan, nanti didalami di persidangan,” kata dia.

Lebih lanjut, Dedi mengatakan kedua hasil autopsi ini sangat penting untuk pembuktian di pengadilan. Terlebih lagi, para tersangka yang terlibat pada pembunuhan Brigadir J telah dijerat dengan pasal pembunuhan berencana alias pasal 340 KUHP.

“Ya kalau kita bicara saintifik tentunya hasil otopsi ini sangat penting,” kata dia.

Sebagai informasi, terdapat beberapa kesimpulan dari hasil autopsi ulang Brigadir J, di antaranya lima luka tembak. Empat tembus tubuh, satu peluru bersarang di dekat tulang belakang. Luka-luka lain di tubuh Brigadir J karena tembakan. Tim dokter memastikan tidak ada bekas penyiksaan.

Dari hasil pemeriksaan ulang ini, penyebab kematian Brigadir J disebabkan oleh luka tembak fatal di bagian dada dan kepala.

Sementara bila dibandingkan dengan keterangan polisi terkait hasil autopsi pertama Brigadir J melalui konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 Juli lalu, terdapat sejumlah perbedaan.

Kala itu, hasil autopsi tersebut disampaikan Kombes Budhi Herdi Susianto–saat itu menjabat Kapolres Metro Jakarta Selatan, dan kini di tempat khusus (Patsus) karena diduga melanggar etik dalam penyidikan kasus Brigadir J.

Budhi kala itu menyebut terdapat tujuh luka tembak masuk, enam luka tembak keluar, dan satu peluru bersarang di dada. Kemudian luka-luka lain di tubuh Brigadir J hasil tembakan, sehingga tidak ada bekas penyiksaan.