Dua WN China Ditahan Imigrasi Karena Pakai Paspor Meksiko Palsu

Inionline.id – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Aaasi Manusia (Kemenkumham) menahan dua warga negara (WN) China lantaran menggunakan paspor berkebangsaan Meksiko palsu.

Koordinator Penyidikan Ditjen Imigrasi Kemenkuham Hajar Aswad mengatakan dua WN China Chen Yongtong dan Wu Jinge kini ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Pusat sejak 10 Agustus 2022.

“Proses penyidikan sudah dimulai, tinggal menunggu waktu hingga kasus mereka dilimpahkan ke pengadilan,” kata Aswad di kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, Rabu (24/8).

Aswad menjelaskan kedua warga negara asing itu masuk ke Indonesia pada 16 Januari 2022. Mereka menggunakan paspor berkebangsaan Meksiko dengan visa kunjungan untuk bisnis yang disponsori oleh PT Gunung Agung Kontraktor.

“Kita tidak bisa biarkan orang asing masuk ke Indonesia dan berbuat sesuka hati. Kasus seperti ini harus ditindak agar menimbulkan efek jera,” ujarnya.

Lebih lanjut, Aswad menyebut paspor palsu Meksiko itu diketahui usai Kedutaan Besar Meksiko mengonfirmasi kepada pihaknya bahwa paspor tersebut tidak terdaftar.

Berdasarkan pengakuan warga Negeri Tirai Bambu itu, paspor palsu Meksiko telah mereka kantongi sejak 2009. Tujuan mereka untuk memuluskan perjalanan mereka menuju ke negara lain yakni Kanada.

“Karena sebatas yang mereka ketahui, paspor Republik Rakyat Tiongkok (RRT) hanya dapat digunakan ke beberapa negara saja,” ujar Aswad.

Atas perbuatannya, Chen Yongtong dan Wu Jinge diduga melanggar Pasal 119 ayat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Keduanya terancam pidana penjara paling lama lima tahun serta pidana denda paling banyak Rp500 juta.