Dishub DKI Buat Aturan agar Setiap Jumat Pegawai ke Kantor Pakai Sepeda

Antar Daerah357 views

Inionline.id – Aturan dibuat oleh Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta bagi pegawainya untuk menggunakan kendaraan pribadi setiap hari Jumat. Para pegawai bisa menggunakan sepeda atau transportasi umum.

Aturan itu tertuang dalam instruksi Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo nomor e-3001 tahun 2022.

“Seluruh Pegawai Dinas Perhubungan untuk menggunakan Sepeda setiap hari Jumat sebagai bentuk dukungan Dishub DKI Jakarta dalam penyediaan dan pemanfaatan Jalur Sepeda,” mengutip akun Instagram @dishubdkijakarta.

Bagi pegawai Dishub DKI Jakarta yang tidak memiliki sepeda tidak harus membeli terlebih dahulu. Bisa menggunakan angkutan umum di hari Jumat.

“Yang enggak punya sepeda bisa naik kendaraan umum. Boleh naik angkot. Kita juga lagi menggunakan kendaraan umum sepeda dan angkot dalam rangka hari perhubungan,” kata Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Chaidir.

Chaidir juga mengatakan bahwa para pegawai bisa memakai kendaraan pribadi saat bekerjadi hari Jumat. Akan tetapi, tidak boleh parkir di kantor Kemenhub.

Para pegawai tetap harus memakai sepeda atau angkutan umum saat pergi ke kantor.

“Boleh saja dia gunakan kendaraan pribadi, tapi dia parkirnya ditentukan di titik-titik parkir yang sudah ada,” kata dia.

“Pengawasannya yang pertama setiap awal Jumat kita cek yang gunakan kendaraan sepeda pagi hari dan pulang. Laporannya setiap hari berdasarkan absensi dan laporan dari mana, ke mana,” tambahnya.