Di Kawasan Pinggir Jalan Tebet Eco Park Pemprov DKI Melarang PKL untuk Berjualan

Antar Daerah057 views

Inionline.id – Seiring dengan pembukaan kembali kawasan tersebut per Senin (15/8) ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang pedagang kaki lima (PKL) berjualan di pinggir jalan kawasan Tebet Eco Park.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menilai keberadaan PKL di kawasan Tebet Eco Park kerap mengganggu kenyamanan warga sekitar dan mengganggu ketertiban jalan.

“Tidak boleh jualan di pinggir-pinggir situ. Karena itu mengganggu warga sekitar. Mengganggu juga ketertiban pengguna jalan,” kata Riza di kompleks Balai Kota, Jakarta, Senin (15/8).

Riza mengatakan pihaknya juga melarang pengunjung memarkir kendaraan sembarangan di sekitar kawasan Tebet Eco Park. Dia mengimbau agar warga mengggunakan kendaraan umum jika hendak berkunjung.

Karena itu, Riza memastikan pihaknya akan menerjunkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di sekitar kawasan tersebut untuk menertibkan pengunjung yang bandel.

“Nggak boleh parkir sembarangan. Parkir di tempat yang ada selebihnya kita minta menggunakan transportasi publik,” katanya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi kembali membuka taman Tebet Eco Park untuk umum mulai Senin ini. Pembukaan Tebet Eco Park untuk publik diumumkan langsung akun Instagram @tebetecopark.

Namun, kini pengunjung tak bisa lagi bebas keluar masuk area tersebut. Warga yang ingin memasuki area Tebet Eco Park kini harus daftar terlebih dulu lewat aplikasi JAKI.

Pendaftaran dilakukan untuk membatasi jumlah pengunjung. Pengelola kini membatasi kapasitas maksimum pengunjung 4.000 orang pada Senin-Jumat, dan sebanyak 5.000 pengunjung pada akhir pekan.