Wakil Ketua DPRD Jabar Desak Pemerintah Segera Sahkan Undang-Undang Perangkat Desa dan Hapus Sistem Zonasi Pilkades

Antar Daerah157 views

Bogor, Inionline.id – Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Achmad Ru’yat menggelar reses III tahun sidang 2021-2022 di Gedung Al-Muhajirin, Desa Bunar, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Rabu (13/07/2022).

Dalam resesnya kali ini aparatur desa baik Kepala Desa (Kades) Bunar Jajat Sudrajat bersama Sekretaris Desa (Sekdes) Aang banyak mencurahkan kegundahannya terkait peraturan Pemerintah yang mengatur desa.

Kades Jajat menginginkan agar sistem Pemilihan kepala desa (Pilkades) kembali ke sistem yang lama tanpa adanya zonasi.

“Tolong undang-undang pemilihan kepala desa dibalikan lagi keasal, jadi tidak memakai zona, perzona itu berat untuk seorang pemimpin untuk mempersatukannya, tetap pasti ada dikit-dikit komplain jadi jika misalnya seperti dahulu kita bisa cepat, terus terang saya sekarang sudah 2 tahun memimpin cita-cita saya untuk mempersatukan Desa Bunar saya merasa berat sekali karena tetap pasti ada intrik-intrik zona itu,” ungkapnya.

Kemudian Aang selaku Sekdes Bunar berharap agar Achmad Ru’yat mampu mendorong agar Undang-Undang perangkat desa segera disahkan agar kedudukan perangkat desa minimal setara dengan P3K.

“Karena status kami sekarang hanya honorer, dan yang paling extremenya status kami hanya pembantu kepala desa,” ujarnya.

Merespon aspirasi tersebut, Ru’yat mengatakan bahwa harus ada evaluasi terhadap sistem zonasi pilkades karena diduga sistem ini justru menimbulkan konflik.

“Jadi ini penting karena, kepala desa ini menjadi soerang negarawan yang harus mengayomi semua kepentingan masyarakat, dan ini tentu menjadi bahan masukan bagi asosiasi desa agar pilkades dengan pola lama,” katanya.

Kemudian terkait aspirasi pengesahan Undang-Undang perangkat desa, Ru’yat akan mendesak pemerintah agar segera disahkan.

“Yang paling penting, ini bisa disampaikan ke Komisi II DPR RI agar Undang-Undang perangkat desa segera disahkan,” pungkasnya.