Samsat akan Menghapus Data Motor dan Mobil yang Tidak Bayar Pajak Dua Tahun

Ekonomi257 views

Inionline.id – Tim Pembina Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) akan menghapus data mobil dan motor yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) selama dua tahun.

Humas Jasa Raharja Panji mengatakan keterlambatan membayar pajak dilihat dari registrasi ulang setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

“Sekarang masih tahap sosialisasi ke masyarakat dulu. Sebagai informasi untuk kendaraan yang tidak melakukan registrasi, jadi patokan adalah data STNK jika mati dua tahun,” ungkap Panji, Selasa (19/7).

Kendati Panji mengatakan pihaknya masih belum tahu kapan kebijakan itu mulai berlaku. Saat ini yang dilakukan Jasa Raharja adalah sosialisasi kepada masyarakat, serta mengedukasi pemilik kendaraan untuk meningkatkan ketaatan masyarakat dalam membayar PKB.

Jasa Raharja merupakan salah satu instansi yang tergabung dalam mengatur Samsat. Selain Jasa Raharja, ada pula Polri dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dalam keterangan resmi Samsat, kebijakan ini diambil untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak kendaraan bermotor. Keputusan itu mengacu pada Pasal 74 di Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Jasa Raharja menyatakan ada 40 juta kendaraan atau 39 persen dari total kendaraan yang belum melakukan pembayaran PKB. Padahal, potensi penerimaan pajak dari puluhan juta kendaraan itu mencapai lebih dari Rp100 triliun.

Sebab itu, pemerintah akan menghapus data kendaraan dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor bagi masyarakat yang tak membayar PKB selama dua tahun.

Nantinya, Korlantas Polri akan melakukan penegakan hukum berbasis digital melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

E-TLE adalah sistem berbasis teknologi informasi dengan memanfaatkan perangkat elektronik berupa kamera CCTV yang dapat mendeteksi berbagai jenis kendaraan lalu lintas.

Dari sisi Kementerian Dalam Negeri, upaya yang dilakukan adalah dengan mengingatkan pemerintah daerah (pemda) untuk melaksanakan UU Nomor 28 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 97 ayat 2 dan Pergub tentang Petunjuk Pelaksanaan Daerah terkait PKB.

Selain itu, Kementerian Dalam Negeri juga dapat memberikan relaksasi berupa penghapusan Bea Balik Nama (BBN) 2 dan denda progresif untuk mendorong registrasi pengesahan PKB.

Lalu, memberikan edaran ke pemerintah provinsi (pemprov) untuk pemanfaatan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dalam optimalisasi pendapatan PKB.

Dari sisi Jasa Raharja adalah melalui support validitas data, alamat, dan kontak pemilik kendaraan melalui pembangunan sistem integrasi single data kendaraan.