Capaian Vaksinasi Booster di Indonesia Baru Mencapai 24,5 Persen dari Target Sasaran

Headline, Nasional257 views

Inionline.id – Dalam beberapa bulan terakhir jumlah capaian vaksinasi Covid-19 dosis penguat atau booster mengalami stagnasi. Jumlah capaian vaksinasi booster harian periode Juni-Juli merosot jika dibandingkan pada periode Maret-April 2022.

Pada Maret-April, rata-rata harian booster mencapai 400-500 ribu ke atas. Bahkan, pada 26 Maret, tembus 1.256.212 orang yang mendapatkan vaksin booster.

Sementara dalam periode Juni-Juli, rata-rata harian booster berada di bawah 450 ribu orang.

Bahkan pada hari libur tertentu seperti akhir pekan, jumlah warga yang menerima booster anjlok. Misalnya pada 3 Juli hanya 18.291 orang di Indonesia yang dilaporkan menerima vaksin booster.

Data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperlihatkan jumlah rata-rata vaksinasi mingguan di luar Jawa-Bali hanya terhitung ribuan. Paling sedikit Papua dengan rata-rata 1.619 orang yang menerima vaksin booster dalam sepekan.

Sementara di Pulau Jawa seperti Jawa Tengah masih mencatatkan rata-rata booster mingguan yaitu 186.475 orang.

Berdasarkan data harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dalam periode dua pekan terakhir, jumlah booster mingguan turun 5 persen. Selama rentang waktu 21-27 Juni, jumlah orang yang menerima vaksin booster yaitu 1.019.185 orang.

Jumlah itu menurun sepekan setelahnya pada 28 Juni-4 Juli yang tercatat sebanyak 979.482 orang. Secara kumulatif, capaian dosis booster di Indonesia yang dimulai sejak Januari lalu baru mencapai 51.180.596 orang atau 24,57 persen dari target sasaran.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mendorong agar warga lekas mengakses vaksinasi booster di fasilitas kesehatan terdekat untuk meningkatkan antibodi Covid-19.

Untuk meningkatkan capaian vaksinasi booster, pemerintah akan menerapkan kebijakan vaksin booster sebagai syarat perjalanan dan masuk tempat-tempat publik paling lama dua minggu lagi.

Keputusan tersebut merujuk pada hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo. Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kebijakan itu akan diatur melalui peraturan Satgas Penanganan Covid-19 dan peraturan turunan lainnya.