Studi Banding ke Yogyakarta, Komisi IV DPRD Jabar Siapkan Konsep Edukasi Bagi Masyarakat Guna Jaga Lingkungan

Antar Daerah057 views

Yogyakarta, Inionline.id – Selama 4 hari berturut-turut mulai Senin 6 Juni 2022 hingga Kamis 9 Juni 2022 Komisi IV DPRD Jawa Barat melakukan studi banding ke Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) guna menyiapkan konsep edukasi untuk masyarakat yang nantinya bekerjasama antara DPRD Jabar dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat.

Menurut anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat Mochamad Ichsan Maoluddin, DIY memiliki status tanah yang berbeda karena semua rata-rata dimiliki oleh Kesultanan Yogyakarta.

“Artinya Pemerintah dalam hal ini kalau disana kesultanan, sehingga cara menetapkan aturan-aturan itu jauh lebih mudah ketimbang di Jawa Barat, Gubenurnya jika disana Abdi Dalam lebih mudah untuk dikondisikan karena kulturnya berbeda,” tukas M Ichsan kepada awak media melalui sambungan telepon, Jum’at (10/06/2022).

Selain itu hal terpenting untuk mengkreasikan konsep edukasi di Jawa Barat ada pada kunjungan Komisi IV DPRD Jabar ke Dinas Lingkungan Hidup DIY terkait Perda perlindungan lingkungan hidup yang ada di DIY.

“Jadi Perda itu merujuk pada Undang-undang nomor 32 tahun 2009, bahwa pelaku yang melakukan pencemaran lingkungan baik itu sampah-sampah berat atau sampah domestik, itu bisa dijerat dengan Perda, Perdanya itu nomor 3 tahun 2015, Perda di DIY, tapi sebetulnya sumber rujukannya dari Undang-undang nomor 32 tahun 2009, ada urutannya salah satu pelaku pencemaran itu bisa dijerat pasal pidana bisa 3 tahun plus uang 1 sampai 3 miliar,” papar M Ichsan.

Kemudian M Ichsan menambahkan pernah terjadi kasus yang akhirnya pelaku disangsi oleh Perda Lingkungan Hidup DIY ini yang disebabkan pencemaran lingkungan melalui udara atau limbah udara.

Berkaca pada studi di DIY, M Ichsan menyatakan untuk Jawa Barat sendiri masih jauh bahkan sangsi pencemaran lingkungan terkesan tidak berdampak pada efek jera.

“Jadi jika melihat cara mereka menanganinya, itu pendekatannya berbeda, jadi disini (Jawa Barat) masih menganggap bahwa salah satunya Gubernur yang dipilih itu dari suara rakyat, kalau mereka (Yogyakarta) tidak ada pemilihan saat itu sultan ya sudah nurut semuanya, tapi memang industri yang datang ke DIY itu biasa kulturnya, bisa jadi tidak biasa sehingga kalau melanggar itu bagi mereka salah satu tanggung jawab moral sehingga, cenderung lebih bisa diatur,” tukas M Ichsan.

Berdasarkan analisa tersebut, untuk perlindungan lingkungan hidup di Jawa Barat arahnya akan lebih kepada edukasi dari Pemerintah Provinsi ke masyarakat.

“Jadi kita memperkuat edukasi agar bisa menguatkan mental, menguatkan kepeduliannya, tanggung jawab dan semuanya, itu sebetulnya yang menjadi point,” pungkas M Ichsan.