Polisi Perlu Kantongi Surat Tugas Saat Tilang Menggunakan Kamera HP

Headline, Nasional457 views

Inionline.id – Dipastikan oleh Polri bahwa penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile di Jawa Tengah dilakukan secara profesional oleh personel yang bertugas.

Direktur Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Polri Brigrjen Aan Suhanan mengatakan personel yang bertugas mengambil gambar harus dilengkapi surat tugas dan dipantau pekerjaannya.

“Sudah mempunyai surat perintah tugas untuk mengoperasionalkan kamera ini kemudian juga apa anggota yang ditugaskan itu tercatat IME-nya,” kata Aan kepada wartawan, Rabu (1/6).

Menurutnya, polisi yang mengambil gambar untuk melakukan penindakan juga harus kompeten dan berkualifikasi penyidik serta penyidik pembantu.

Aan menyatakan tidak semua polisi dapat mengambil gambar untuk dijadikan sebagai bahan penilangan.

“Tidak semua anggota juga menggunakan HP bisa menindak dengan HP bisa meng-capture,” ucapnya.

Dia menjelaskan bahwa penerapan ETLE Mobile ini akan ditujukan untuk menindak pelanggaran-pelanggaran tematik seperti tidak pakai helm, melawan arus, parkir tidak pada tempatnya.

Selain itu, mekanisme ini juga ditujukan untuk menindak pelanggaran-pelanggaran yang tidak dapat dijangkau ETLE Statis.

“Hanya pelanggaran-pelanggaran yang kasat mata yang pembuktiannya tidak terlalu rumit,” jelasnya.

Sebelumnya, Polri mengklaim bahwa sistem tersebut memungkinkan tak ada celah pelanggaran yang dilakukan kepolisian selama bertugas. Melalui sistem yang dikembangkan, polisi di lapangan tak akan bersentuhan langsung dengan pelanggar.

Nantinya, kata dia, gambar yang diambil akan langsung diproses oleh Command Center untuk kemudian diterbitkan surat tilang.

Saat ini belum banyak wilayah yang menerapkan sistem ETLE mobile. Tercatat baru tiga provinsi yang memiliki mekanisme tilang itu.

Wilayah tersebut meliputi Sumatera Selatan untuk penggunaan perangkat ETLE mobile di kendaraan roda empat. Lalu, Kalimantan Timur dan Jawa Tengah yang menggunakan ponsel.