Polisi Belum Menindak Pelanggar Ganjil Genap di Ruas Jalan Baru

Berita057 views

Inionline.id – Aparat kepolisian belum menindak kendaraan yang melanggar aturan kebijakan ganjil genap di 13 ruas jalan yang baru diterapkan per hari ini, Senin (6/6).

Di salah satu ruas jalan yang baru menerapkan, yakni Jalan Balikpapan, Jakarta Pusat, petugas mencegat kendaraan dengan nomor ganjil yang lewat.

Petugas lalu menginformasikan kebijakan ganjil genap di ruas jalan itu akan aktif kembali. Setelahnya, kendaraan yang memiliki surat-surat lengkap diizinkan kembali melanjutkan perjalanan.

“Mulai hari ini sudah berlaku. Tapi hari ini kita tegor. Hari Senin udah penindakan ya,” kata salah seorang petugas.

Sejak pukul 08.30 WIB hingga pukul 09.00 WIB, setidaknya ada lebih dari lima kendaraan dengan nomor plat ganjil yang dicegat petugas. Mayoritas pengendara mengaku tak tahu jalan tersebut menerapkan ganjil genap.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal mengatakan di 13 ruas jalan baru, petugas hanya memberikan imbauan dan teguran selama tanggal 6 sampai 12 Juni.

“Tanggal 6 sampai dengan 12 adalah uji coba di 13 kawasan perluasan yang baru, penindakan hanya teguran dan himbauan, khusus di kawasan 13 yang baru untuk penindakan dimulai tanggal 13 Juni,” kata Jamal.

Sementara di 13 ruas jalan yang sebelumnya telah menerapkan kebijakan itu tetap aktif dan dilakukan penindakan.

“Ada 26 ruas jalan ganjil genap. 13 ruas jalan yang lama tetap aktif dan sudah dilaksanakan penindakan,” ujarnya.