Luhut Menjamin Takkan ada Lagi Kenaikan Harga Minyak Goreng

Ekonomi557 views

Inionline.id – Usai pemerintah memberlakukan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan harga minyak goreng tidak akan naik lagi.

Pemerintah resmi mengubah kebijakan minyak goreng curah yang tadinya berbasis subsidi menjadi berbasis pemenuhan pasar domestik (DMO), dan kewajiban harga domestik.

“Dengan kebijakan ini pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak perlu panik, atau tidak perlu galau, atau khawatir pasokan domestik akan berkurang atau harga akan kembali meningkat. Ini kami pastikan tidak akan terjadi,” ujar Luhur dalam konferensi pers, Minggu (5/6).

Luhut menjelaskan aturan DMO dan DPO diterapkan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng domestik pada harga yang terjangkau selepas larangan ekspor dicabut.

Luhut mengatakan bahwa jumlah DMO yang ditetapkan pemerintah sejak 1 Juni 2022 adalah 300 ribu ton per bulan. Jumlah itu disebut lebih tinggi 50 persen dibandingkan kebutuhan domestik.

“Hal ini dilakukan untuk membanjiri pasar domestik sehingga dapat memudahkan masyarakat dalam mencari minyak goreng curah dengan HET Rp14 ribu atau Rp15 ribu,” ujar Luhut.

Pemerintah juga akan menyalurkan minyak goreng curah dengan HET kepada daerah-daerah yang sebelumnya tidak terjangkau dengan baik. Pemerintah juga akan memberikan kompensasi penambahan biaya angkut.

“Untuk mengkompensasi penambahan biaya angkut pemerintah akan memberikan kompensasi penambahan angka pengalih ekspor. Melalui mekanisme ini, program minyak goreng curah untuk rakyat bisa terjangkau di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Luhut.