KPU Sosialisasikan Aturan PAW dan Pendaftaran Peserta Pemilu 2024

Antar Daerah657 views

Babakan Madang, Inionline.id – KPU Bogor melakukan sosialisasi pergantian antar waktu (PAW) dan cara pendaftaran sebagai peserta pemilu 2024 di hotel Bigland, desa Sentul, Babakan Madang, kabupaten Bogor, 21 Juni 2022.

“Kalau diganti karena meninggal dunia mah sudah pasti ya, tapi kalau diberhentikan ini yang seperti apa?” kata Imam, Kabag Otda Pemprov Jabar, narasumber kegiatan itu.

Imam menjelaskan salahsatu di antara sejumlah alasan pemberhentian karena tidak dapat menjalankan tugas secara berkelanjutan selama 3 bulan berturut.

Dalam kesempatan itu, Endun Abdul Haq Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Jawa Barat, mengatakan bahwa dalam acara ini dirinya juga penting menyampaikan perkembangan terbaru soal tahapan pemilu 2024 yang sudah dimulai 14 Juni 2022.

“Tanggal 24 Juni 2022, pengurus pusat partai politik akan diberi akses ke Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) sebaiknya pengurus tingkat kabupaten kota mengirim minimal 1000 KTA paling sedikit atau 1.500 KTA ke pusat melalui pengurus provinsi,” ujar pria asal Kuningan.

Ketua KPU Bogor Ummi Wahyuni mengucapkan terimakasih atas penyelenggaraan kegiatan itu, dan mulai bisa masuk ke hotel untuk menggelar berbagai kegiatan tahapan pemilu.

“Alhamdulillah setelah 2 tahun kita tidak bisa menggelar acara di hotel karena pandemi Covid 19, sekarang sudah bisa lagi dengan tetap protokol kesehatan seperti memakai masker,” ujarnya.

Ketua Divisi Teknis KPU Bogor Yana Nurheryana mengatakan bahwa acara ini penting sebagai awalan untuk memahami proses pendaftaran peserta pemilu dan proses PAW.

“Di awal tahapan pemilu 2024 di bulan Juni ini kami anggap penting untuk mulai diikuti partai politik dan para stakeholder karena sudah masuk masa tahapan pemilu. Salahsatunya adalah pendaftaran peserta pemilu 2024 oleh partai politik dan termasuk calon anggota DPD RI,” tandasnya.