Kejar Penyelesaian Raperda RPPLH Jawa Barat, Dewan Jabar Asep Arwin Kotsara Cecar Kementrian Lingkungan Hidup RI Terkait Data

Antar Daerah157 views

Jakarta, Inionline.id – Rombongan Panitia khusus (Pansus) VI DPRD Jawa Barat mendatangi Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (14/06/2022).

Dalam lawatannya tersebut, anggota Pansus VI DPRD Jawa Barat Asep Arwin Kotsara mengungkapkan bahwa ada beberapa hal yang ingin ditanyakan ke Kementerian Lingkungan Hidup RI.

“Pertama adalah berkaitan dengan masalah positioning daripada RPPLH ini. Jadi RPPLH ini adalahan turunan dari Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang PPLH, didalam pasal 4 dalam Undang-undang tersebut dijabarkan bahwa isinya PPHL itu tentang perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum, khusus untuk RPPLH ini adalah rencana khsusus di masalah perencanaan tidak ada masalah penegakan hukum ataupun pengawsan tapi khusus di masalah perencanaan,” tukasnya.

Kemudian dirinya menginginkan nantinya ada database atau sistem dimana Pansus VI mengetahui isi dari RPPLH tersebut adalah hasil inventaris lingkungan hidup di kota-kabupaten, Provinsi.

Setelah itu juga informasi mengenai sumer daya alam dan menetapkan ecoregion, sehingga memang basis databasenya daripada yang ada di kota-kabupaten atau provinsi.

“Pertanyaan terpenting kami (Pansus VI) adalah terkait masalah harmonisasi, data-data ini harus harmonis antara RPPLH Nasional, Provinsi dan Kota Kabupaten, dan ternyata RPPLH Nasional belum selesai sedang dibuat, kami juga harusnya Nasional dahulu, Provinsi dan Kota Kabupaten,” ujarnya.

Kemudian point kedua adalah berkaitan dengan data, karena RPPLH ini datanya cukup banyak ada IKLH, peta indikasi daya dukung dan daya tampung, oleh karena itu tumbuh berkembang saja kondisinya, jika menunggu satu-satu harus tuntas diprediksi tidak akan selesai RPPLH tersebut.

Merespon apa yang disampaikan Asep Arwin Kotsara, perwakilan Kementrian Lingkungan Hidup menyarakan bahwa sistem database nanti living data saja, data itu hidup dan tumbuh artinya suatu saat memang harus diupdate atau ditambahkan dan dipersilahkan ditambahkan, sehingga data yang sudah dimiliki oleh provinsi, kota-kabupaten tersebut dimasukan saja nanti agar bisa berkembang.

Kemudian Kementrian juga menyampaikan bahwa RPPLH ini akan menjadi dasar bagi penyusunan dan dimuat didalam RPJPD dan RPJMD, sehingga sementara banyak kota kabupaten atau bahkan provinsi karena belum memiliki RPPLH ini sehingga menggunakan IKLHS yang dipakai atau menggunakan D3TLH.

Kementrian Lingkungan Hidup pun berharap bahwa kalau bisa ruang lingkup RPPLH ini tidak hanya ekologi saja, dengan semua pihak ikut menjaga lingkungan serta bagaimana ekonomi masyarakatpun bisa tumbuh, demikian juga dengan sosialnya bisa menjadi lebih baik.