Demi Cegah PMK Hewan Ternak Masuk Jakarta akan Dikarantina 14 Hari

Berita057 views

Inionline.id – Jelang Hari Raya Idul Adha Pemprov DKI Jakarta menyiapkan sejumlah langkah mengantisipasi penyakit mulut dan kuku (PMK) . Setiap hewan ternak yang masuk ke Jakarta wajib dikarantina selama 14 hari.

“Kita perketat lalu lintas, salah satunya wajib masuk kandang karantina selama 14 hari,” kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta Suharini Eliawati yang disiarkan di YouTube DKI Jakarta, Rabu (8/6/2022).

Eli menjelaskan wabah PMK berasal dari penularan virus yang masa inkubasinya selama 1-14 hari. Jika selama 14 hari hewan ternak tak menunjukkan gejala klinis PMK, barulah hewan bisa dicampur di kandang bersama.

“Kalau 14 hari aman, ternak tersebut bebas dari PMK,” ujarnya.

Pemprov DKI juga bakal menetapkan lokasi penjualan hewan kurban selama Idul Adha mendatang. Tujuannya, supaya Pemprov dapat melakukan pemantauan langsung kondisi setiap hewan kurban yang dijual.

“Jadi kita sama-sama teman Walkot Bupati menetapkan lokasi penjualan. Tujuannya memudahkan kami memeriksa, petugas kami turun lapangan periksa one by one per ekor akan kami periksa,” pungkasnya.

Eli menyadari wabah PMK berdampak signifikan perekonomian. Meski begitu, dia memastikan PMK bukanlah penyakit yang bisa ditularkan hewan kepada manusia.

“Penyakit tersebut tidak menular dari hewan ke manusia dan sebaliknya. Kita jangan panik, tapi tetap waspada,” jelasnya.

Eli menuturkan DKI bukan wilayah produsen hewan ternak. Sehingga, seluruh kebutuhan daging hewan mesti dipasok dari wilayah lain.

Eli memproyeksikan kebutuhan hewan kurban sepanjang 2021-2022 mencapai 65 ribu ekor. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, DKI bekerja sama dengan sejumlah daerah produsen hewan kurban.

“Dharma Jaya MoU, kerja sama Kabupatan Blora akan memasukkan kurang lebih 200 ekor sapi ke DKI Jakarta. Kita juga MoU dengan (Wilayah) Indonesia bagian timur. Jadi bisa saya yakinkan nanti niat kita berkurban disampaikan,” jelasnya.