Kompolnas Meminta Penahanan 40 Petani Sawit Mukomuko Ditangguhkan

Inionline.id – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polda Bengkulu menangguhkan penahanan terhadap 40 petani sawit Mukomuko yang diduga terkait kasus pencurian lahan milik PT Daria Dharma Pratama (DDP).

“Kami berharap penyidik mempertimbangkan untuk memberikan penangguhan penahanan. Kami melihat mereka yang ditahan adalah tulang punggung keluarga, sehingga akan menyulitkan keluarga jika tulang punggung keluarga ditahan,” kata Juru Bicara Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi, Rabu (18/5).

Ia menilai kasus tersebut telah menjadi perhatian publik. Oleh sebab itu, Kompolnas akan mengklarifikasi Kapolda Bengkulu Irjen Agus Wicaksono terkait insiden tersebut.

Menurutnya, penahanan terhadap 40 petani itu hanya akan menyulitkan keluarga mereka.

“Kami akan melakukan klarifikasi kepada Kapolda Bengkulu terkait masalah ini, mengingat jumlah orang yang ditangkap dan dijadikan tersangka ada 40 orang,” jelasnya.

Meski demikian, Kompolnas juga menyarankan agar para petani sawit tersebut dapat menempuh upaya praperadilan jika merasa keberatan atas serangkaian proses penegakan hukum yang dilakukan kepolisian.

Dengan demikian, kata dia, pengadilan dapat melakukan pengujian atas keabsahan penangkapan, penetapan tersangka, hingga penahanan mereka.

Sejumlah elemen masyarakat sipil menyuarakan bahwa penangkapan terhadap 40 petani sawit itu diduga melanggar hak asasi manusia (HAM).

Penangkapan diwarnai pengepungan oleh aparat kepolisian terhadap para tersangka usai memanen buah sawit milik mereka sendiri. Usai dikepung, para petani itu ditelanjangi setengah badan. Lalu, tangannya diikat oleh tali plastik.

Manager Program dan Strategi Akar Foundation Dinar mengatakan aparat kepolisian dengan mengenakan seragam dan senjata lengkap menangkap para petani. Pukul 16.00 WIB, para petani itu dibawa ke kantor Polres Mukomuko. Mereka diperiksa tanpa pendampingan hukum.

“Aparat kepolisian yakni Brimob dengan seragam dan senjata lengkap dengan laras panjang yang mengepung anggota PPPBS yang saat itu saat istirahat pasca panen buah sawit ini,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno mengatakan bahwa proses penangkapan sudah dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).