Mal Maksimal Beroperasi hingga Pukul 22.00 Saat Diberlakukan PPKM Level 2

Berita157 views

Inionline.id – Di tengah pandemi virus corona (Covid-19) Pemerintah kembali memberikan relaksasi pada aktivitas sektor non-kesehatan. Terbaru, pemerintah memperpanjang masa operasi tempat perbelanjaan dan tempat makan khusus untuk daerah yang masuk kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 2.

Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal ZA menambahkan relaksasi tersebut dikenakan pada kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal. Kemudian restoran, rumah makan, dan kafe yang dapat beroperasi hingga pukul 22.00 waktu setempat, setelah sebelumnya maksimal hanya pukul 21.00.

Sementara, untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari tetap beroperasi maksimal pukul 21.00. Pasar rakyat juga tetap beroperasi maksimal pukul 20.00 waktu setempat.

Kendati waktu operasi diperpanjang, namun kapasitas warga tidak mengalami perubahan, yakni tetap 75 persen untuk daerah di PPKM Level 2.

“Selain perubahan pengaturan jam operasional pusat perbelanjaan, kita juga ingin menyampaikan adanya perubahan terhadap pengaturan untuk syarat pertandingan olahraga dengan adanya penekanan vaksinasi booster untuk penonton,” kata Safrizal dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (5/4).

Awalnya, pemerintah tidak mengatur ketentuan vaksin Covid-19 pada penonton pertandingan olahraga. Terkini, seluruh penonton yang hadir langsung di stadion wajib sudah divaksin booster atau vaksinasi lengkap dan hasil negatif antigen pada hari pertandingan.

Di sisi lain, pemerintah juga memberikan relaksasi pada pertandingan olahraga. Seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir diberikan keringanan dengan diperkenankan minimal vaksin dosis kedua dan hanya menggunakan syarat antigen pada hari pertandingan. Sementara sebelumnya diberikan opsi tambahan tes PCR.

Lebih lanjut, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2022 yang diteken oleh Mendagri M Tito Karnavian pada 4 April 2022, jumlah daerah yang berada di Level 1 mengalami kenaikan, dari yang sebelumnya hanya 6 daerah menjadi 20 daerah.

Kenaikan jumlah daerah juga terjadi pada Level 2 yaitu 99 daerah dari yang sebelumnya 83 daerah. Kenaikan pada Level 1 dan Level 2 secara otomatis menurunkan jumlah daerah di Level 3, dari yang sebelumnya 39 daerah menjadi hanya 9 daerah, dan tidak ada daerah yang berada di Level 4 pada PPKM Jawa-Bali yang berlaku 5-18 April 2022 ini.