14 Ribu Mobil Langgar Batas Kecepatan di Tol, Setelah Tiga Hari

Berita157 views

Inionline.id – Dalam kurun waktu tiga hari atau pada 1 hingga 3 April 2022 belasan ribu kendaraan tertangkap kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) diketahui memasang kamera ETLE di 14 ruas jalan tol yang dipasang untuk mencatat pelanggaran batas kecepatan yang dilakukan pengemudi.

“Dari hasil penindakan dengan ETLE, speedcam Tol Trans Jawa dan Tol Trans Sumatera ter-capture total 14.327 (kendaraan),” kata Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi kepada wartawan, Senin (4/3).

Rinciannya, pada 1 April tercatat 6.565 pelanggaran di jalur tol yang ada di wilayah Polda Metro Jaya, 1.672 pelanggaran di ruas Rol Trans Jawa-Jawa Tengah, dan 2.580 pelanggaran di ruas jalan Tol Sumatera.

Di hari kedua atau pada 2 April, tercatat terjadi penurunan jumlah pelanggaran. Yakni, 153 pelanggaran di jalan tol wilayah Polda Metro Jaya, 926 pelanggaran di ruas tol Trans Jawa-Jawa Tengah, dan 1.683 pelanggaran di Tol Trans Sumatera.

Tren penurunan juga terjadi pada hari ketiga pelaksanaan tilang elektronik. Tercatat di tol wilayah Polda Metro Jaya ada 117 pelanggaran, 631 pelanggaran di Tol Trans Sumatera, dan nol pelanggaran di Tol Trans Jawa-Jawa Tengah.

“Ini tentunya menjadi satu progres positif, dalam hal ini terjadi penurunan pelanggaran batas kecepatan signifikan di titik yang sudah terpasang Speedcam jalan tol,” ucap Firman.

Sebagai informasi, aturan terkait batas kecepatan di jalan tol termaktub dalam peraturan pemerintah no 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.

Aturan itu diperkuat dengan penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan. Salah satunya, disebutkan batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam.

Pengendara dapat mematok laju kendaraannya sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang. Dalam aturan tersebut, tertulis kendaraan di tol dalam kota dapat melaju dengan kecepatan minimal 60 km/jam, maksimal 80 km/jam.

Sementara, untuk berkendara di tol luar kota batas minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam. Bila pengendara mengemudi melebihi batas kecepatan itu, maka polisi dapat melakukan penilangan.

Kendati demikian, merujuk pada Pasal 134 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terdapat beberapa pengguna jalan yang memperoleh hak untuk didahulukan. Yakni, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang menjalankan tugas.

Lalu, ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

Kemudian, iring-iringan pengantar jenazah, dan terakhir konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).