WNA Bisa Kunjungi Bali, Imigrasi Membuka Visa Khusus Wisata Bagi 23 Negara

Antar Daerah057 views

Inionline.id – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI menerbitkan aturan pembukaan visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival) khusus wisata bagi warga negara asing. WNA dari 23 negara diperbolehkan berwisata khusus hanya di Bali.

Aturan ini mulai diterapkan Senin (7/3/2022). Namun aturan hanya berlaku bagi wisatawan yang akan berkunjung ke Bali.

“Ada 23 negara yang menjadi subjek dari fasilitas VOA khusus wisata ini. Perlu digarisbawahi bahwa VOA khusus wisata hanya bisa didapatkan oleh subjek Orang Asing apabila mereka memasuki wilayah Indonesia melalui tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Namun, Orang Asing pemegang VOA Khusus Wisata bisa keluar wilayah Indonesia melalui TPI mana saja, tidak harus di Bali,” tutur Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh, dalam keterangannya.

Lebih lanjut, Achmad mengatakan ada persyaratan khusus yang harus disiapkan bagi WNA untuk mendapatkan VOA khusus wisata. Mereka wajib memiliki paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan hingga tiket untuk kembali ke negaranya.

“Persyaratan yang harus dipersiapkan oleh Orang Asing untuk mendapatkan VOA Khusus Wisata saat di counter Imigrasi yakni paspor yang masih berlaku minimal selama 6 (enam) bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan Satuan Tugas Covid-19,” ucapnya.

Adapun tarif PNBP untuk VOA khusus wisata diberlakukan sesuai dengan Lampiran Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019, yakni sebesar Rp 500.000.

“Izin Tinggal yang berasal dari VOA Khusus Wisata adalah Izin Tinggal Kunjungan (ITK), yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali. Perpanjangan ITK diberikan untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia. Izin Tinggal Kunjungan dari VOA Khusus Wisata tidak dapat dialihstatuskan,”pungkas Achmad.

Ia juga mengimbau agar baik Orang Asing maupun pelaku industri pariwisata bersikap kooperatif dengan petugas imigrasi. Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan keterangan atau data mengenai Orang Asing yang menginap untuk melancarkan pengawasan Orang Asing.

“Orang Asing yang tidak menggunakan VOA Khusus Wisata sesuai dengan maksud dan tujuan diberikannya fasilitas tersebut akan dikenakan sanksi keimigrasian. Begitu pula jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Achmad.

Berikut ini negara-negara yang warganya dapat memasuki Bali menggunakan visa on arrival khusus wisata:

1. Australia
2. Amerika Serikat
3. Belanda
4. Brunei Darussalam
5. Filipina
6. Inggris
7. Italia
8. Jepang
9. Jerman
10. Kamboja
11. Kanada
12. Korea Selatan
13. Laos
14. Malaysia
15. Myanmar
16. Perancis
17. Qatar
18. Selandia Baru
19. Singapura
20. Thailand
21. Turki
22. Uni Emirat Arab
23. Vietnam