Satgas Mengungkapkan Bahwa Syarat Booster Mudik Tingkatkan Capaian Vaksinasi Daerah

Berita057 views

Inionline.id – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengungkap salah satu alasan pemerintah memberlakukan vaksin virus corona (Covid-19) dosis lanjutan atau booster sebagai syarat mudik bertujuan untuk meningkatkan capaian vaksinasi Covid-19 di daerah.

Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito berkata pemberian vaksin booster juga mampu memberikan proteksi tambahan bagi warga yang berniat pulang kampung guna menemui orang tua yang merupakan kelompok rentan terhadap penularan Covid-19.

“Pemerintah memberikan perhatian yang sama untuk meningkatkan cakupan vaksinasi booster di berbagai daerah agar kegiatan mobilitas masyarakat antar daerah termasuk mudik dapat aman Covid-19,” kata Wiku, Jumat (25/3).

Wiku kemudian menjelaskan, pemerintah selalu menghitung sejumlah risiko yang akan terjadi terhadap penularan Covid-19 di Indonesia. Ia kemudian mencontohkan, perhelatan acara resmi internasional seperti G20 ternyata mampu membuat capaian vaksinasi booster di Pulau Dewata itu meningkat sebesar 26 persen dalam kurun waktu tiga pekan.

Hal serupa menurutnya juga terjadi pada gelaran Pertamina Grand Prix of Indonesia atau MotoGP Mandalika 2022. Pada gelaran itu, pemerintah mampu menaikkan capaian booster di Nusa Tenggara Barat (NTB) sebesar 5 persen. Selain itu, ia mengklaim NTB mampu mempertahankan status PPKM level 1 hingga saat ini.

Wiku menyampaikan hal itu sekaligus merespons sejumlah keluhan warga yang mulai membandingkan syarat mudik lebaran dengan gelaran MotoGP Mandalika 2022. Sejumlah warga memprotes syarat mudik yang juga mensyaratkan booster, sementara aturan itu tak berlaku saat MotoGP.

“Presiden selalu memperhatikan acara-acara besar termasuk internasional yang melibatkan mobilitas masyarakat tinggi agar aman Covd-19. Saya mohon masyarakat dapat mendukung tujuan ini demi kesehatan bersama,” ujarnya.

Pemerintah resmi telah memberikan lampu hijau mudik asal dengan syarat tertentu. Di antaranya, apabila pemudik sudah menerima vaksin virus corona dosis lanjutan atau booster, maka tidak perlu melampirkan hasil negatif pemeriksaan Covid-19 saat melakukan perjalanan mudik.

Sementara warga yang baru menerima vaksin dua dosis wajib melakukan pemeriksaan rapid test antigen, dan warga yang baru menerima vaksin Covid-19 satu dosis harus melampirkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR.