Melalui Wakil Ketua DPRD Jawa Barat 14 Ribu Anggota PC PPMI 98 Minta Ridwan Kamil Terbitkan Aturan Yang Equal Terkait Upah Sektoral

Antar Daerah857 views

Bogor, Inionline.id – Sebanyak 14 ribu anggota serikat buruh Pimpinan Cabang (PC) Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia 98 (PPMI 98) menyampaikan aspirasinya kepada Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Achmad Ru’yat, di Desa Sanja, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jum’at (04/03/2022).

Ketua PC PPMI 98 Ucok Marulian Nasution mengatakan bahwa keputusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil perihal upah sektoral yang jumlahnya diatas UMK menjadi masalah khususnya di Kabupaten Bogor.

“Dahulu ada upah sektoral, upah sektoral itu di Kabupaten Bogor ada Sektor 1, Sektor 2, Sektor 3, upahnya itu diatas UMK, ini yang menjadi permasalahan sedangkan setiap perusahaan mesti ada SK dari Gubernur Jawa Barat yang juga menyertakan ada kenaikan 3,27 sampai 5% tetapi itu untuk perusahaan yang mampu, bahasanya dari sini jika dari bahasa diaturannya memang semuanya jika perusahaan mampu sudah pasti berkata tidak mampu, apalagi dengan suasana Covid-19 saat ini, semua perusahaan beralasan terimbas dengan adanya wabah ini,” kata Ucok.

Dirinya berharap harus ada kenaikan paling sedikit kenaikan presentase sesuasi aturan yang berlaku namun sayangnya aturan yang dikeluarkan oleh Gubernur Ridwan Kamil sendiri tidak mengikat.

“Jadi misalkan tidak dilaksanakan tidak ada sanksi hukum, jika tidak melaksanakan 3,27 dan sampai ke 5% lalu negosiasi bisa dibilang deadlock kita mediasikan ke Dinas, Disnaker setempat tidak bisa menyatakan secara jelas sebab perusahaan tersebut sudah posisi diatas UMK sedangkan UMK sendiri tidak naik,” tukas Ucok.

Merespon hak tersebut, dengan tegas Achmad Ru’yat meminta Ridwan Kamil agar mengeluarkan kebijakan yang sifatnya equal alias merata.

“Gubernur itu harus berlaku equal, ditetapkan bahwa seluruh perusahaan berkewajiban jadi itu namanya sejajar atau equal, jangan ada bahasa bagi yang mampu, itu tidak jelas, jadi mohon redaksional peraturan tersebut bahwa aturan harus dibuat secara equal,” kata Achmad Ru’yat.

Mantan Wakil Walikota Bogor ini menambahkan bahwa keputusan Ridwan Kamil yang menyebutkan kalimat bagi perusahaan yang mampu akan menimbulkan polemik.

“Nanti perusahaan dengan mudah akan audit cash flow mengatakan semuanya tidak mampu yang ujung-ujungnya buruh tetap prihatin,” tukas Ru’yat.

Legislator asal Kabupaten Bogor ini pun memastikan akan menemui Gubernur Jawa Barat secara langsung guna menyampaikan aspirasi buruh agar aturan tersebut harus equal.