KPAI: Siswa yang Belum Vaksin Covid-19 Tetap Berhak Mendapatkan Hak Atas Pendidikan

Pendidikan057 views

Inionline.id – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti menegaskan seluruh anak-anak berhak mendapatkan pendidikan. Vaksin covid-19 tak boleh menjadi halangan.

“Program vaksinasi anak wajib kita dukung demi kepentingan terbaik bagi anak, namun jika anak-anak belum divaksin karena beberapa sebab, maka hal tersebut tidak boleh menghalangi anak-anak mendapatkan hak atas pendidikan sebagaimana dijamin dalam UUD 1945,” kata Retno dalam keterangan tertulis, Senin, 28 Maret 2022.

Retno mendapat pengaduan dari sejumlah orang tua di daerah, anak-anak mereka tidak boleh mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) lantaran belum divaksin. Salah satunya yang viral di media sosial di salah satu SD di Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dalam video tergambar suasana kelas di salah satu SD. Lalu, ada suara guru meminta seorang anak keluar kelas tidak bisa mengikuti try out (TO) dengan alasan si anak belum vaksinasi covid-19. Si guru mengaku hanya mengikuti aturan yang dibuat oleh Koordinator Wilayah (Korwinl).

Retno mengecam tindakan sekolah. Dia menyebut kondisi tersebut pasti berdampak pada mental atau psikologis anak korban.

“Mungkin sekolah sebelumnya sudah menyampaikan ketentuan tertulis soal wajib vaksin kepada orang tua peserta didik, namun cara mengusir demikian dan direkam pula,  tidaklah tepat dan berpotensi kuat membuat mental anak jatuh, padahal dia sudah kelas akhir dan akan mengikuti ujian kelulusan sebentar lagi,” tutur Retno.

Dia menyebut kejadian ini bisa dikategorikan sebagai kekerasan psikis atau mental dan berpotensi kuat melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang  Perlindungan Anak. Dia mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak Konawe mengunjungi korban dan memberikan assesmen psikologi.

“Untuk mendapatkan hak pemulihan jika si anak mengalami masalah psikologi dari dampak kasus ini,”  tutur dia.

Retno menegaskan vaksin mestinya tidak menjadi halangan bagi seorang anak mendapatkan hak atas pendidikan. Seharusnya pihak mana pun, baik guru, sekolah, Korwil, Dinas Pendidikan, bahkan Kemendikbudristek tidak berhak melarang seorang anak mengikuti ujian dan mendapatkan pembelajaran lantaran si anak belum vaksin.

“Guru dan sekolah  kerap kali menjadi kambing hitam dalam kasus seperti ini, padahal guru hanya menjalankan perintah atasannya yang menetapkan aturan yang keliru. Saya mendorong Dinas pendidikan Konawe untuk segera mengevaluasi aturan tersebut dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak,” tegas Retno.

Retno menuturkan sekolah dan Dinas Pendidikan dapat mengunakan ketentuan dari badan kesehatan dunia. WHO menyatakan ketika 70 persen populasi sudah divaksin maka kekebalan kelompok sudah terbentuk di lingkungan tersebut.

“Termasuk lingkungan satuan pendidikan, karena pasti di setiap sekolah akan ada anak yang tidak bisa di vaksin karena alasan medis dan ada anak yang belum divaksin karena tidak mendapatkan izin dari orang tuanya. Jadi, tidak harus 100 persen anak harus divaksin,” tutur dia.