Di Daerah PPKM Level 2 Bioskop Boleh Diisi 75 Persen

Nasional057 views

Inionline.id – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali dan berlaku efektif 22 Maret hingga 4 April mendatang. Sejumlah aturan pun mulai dilonggarkan menyusul penurunan daerah di Level 3 dan peningkatan daerah di Level 2.

Salah satu aturan yang berubah yaitu kapasitas pengunjung bioskop di daerah dengan PPKM Level 2 yang kini diperbolehkan hingga 75 persen.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 yang diteken Mendagri Tito Karnavian, bioskop di daerah PPKM Level 2 dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen. Aturan itu berbeda dengan sebelumnya yang hanya membolehkan hingga 70 persen pengunjung.

Selain bioskop, restoran dan kafe yang berada di dalam area tersebut juga kini dapat menerima hingga 75 persen pengunjung. Sebelumnya, pengunjung hanya diperbolehkan maksimal 50 persen.

Dalam aturan baru tersebut, para pengunjung yang ingin memasuki bioskop wajib telah divaksinasi lengkap atau dalam hal ini sudah masuk kategori hijau dalam aplikasi Peduli Lindungi.

Kemudian, pengunjung dengan usia 6 hingga 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Sementara bagi pengunjung yang belum divaksinasi tetap dibolehkan dengan catatan tidak divaksinasi karena alasan kesehatan.

Selain itu, waktu makan di restoran dan kafe pun masih sama seperti sebelumnya yakni hanya diizinkan hingga maksimal 60 menit. Para pengunjung juga diwajibkan mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Kementerian Kesehatan.