Presiden Jokowi Menugaskan PPATK untuk Telusuri Aliran Dana Terorisme

Inionline.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ditugaskan Presiden Joko Widodo untuk menelusuri aliran dana terorisme.

Keterlibatan PPATK dalam menangani terorisme dicantumkan dalam Pasal 5 Perpres Nomor 10 Tahun 2022. Ketentuan itu tidak tercantum pada aturan sebelumnya, yaitu Perpres Nomor 48 Tahun 2012.

“Selain tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, PPATK juga menyelenggarakan tugas dan fungsi berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 5 Perpres Nomor 10 Tahun 2022, dikutip dari salinan di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara.

Penanganan terorisme yang menyangkut bidang strategi, hukum, serta kerja sama akan ditangani Deputi Bidang Strategi dan PPATK. Adapun analisis dan pemeriksaan tindak pidana pencucian uang terkait terorisme akan ditangani Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK.

Selain fungsi pencegahan terorisme, PPATK masih ditugaskan menangani tindak pidana pencucian uang secara umum. Pasal 4 Perpres Nomor 10 Tahun 2022 menyebut ada empat fungsi PPATK dalam menjalankan tugas tersebut.

PPATK menjalankan fungsi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, pengelolaan data dan pengelolaan informasi yang diperoleh PPATK, serta pengawasan terhadap kepatuhan pihak pelapor.

Lembaga itu juga melaksanakan fungsi analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang. Tindak pidana lain yang tercantum dalam Pasal 2 ayat (3) UU Nomor 8 Tahun 2010 juga jadi ranah PPATK.

Sebelumnya, PPATK beberapa kali dilibatkan dalam pencegahan aliran dana terkait terorisme. PPATK juga mengungkap ada 4.093 laporan aliran dana yang diduga berkaitan dengan terorisme pada 2016-2021.