Polisi Lakukan Pembatasan Lalin Saat Bogor-Bandung Raya PPKM Level 3

Berita357 views

Inionline.id – Di tengah lonjakan kasus COVID-19 varian Omicron wilayah Bodebek hingga Bandung Raya menerapkan PPKM Level 3. Polisi melaksanakan pembatasan-pembatasan lalu lintas (lalin).

“Dengan keluarnya Inmendagri tersebut, kita mengeluarkan kebijakan bahwa adanya pembatasan-pembatasan sesuai dengan jumlah yang sesuai di Inmendagri tersebut,” ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo saat ditemui di Mekarwangi, Kota Bandung, Rabu (9/2/2022).

Di Jabar sendiri ada wilayah Bodebek (Kota/Kab Bogor, Kota/Kan Bekasi dan Depok) serta Bandung Raya (Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang dan Kota Cimahi) yang menerapkan PPKM level tiga. Dari wilayah tersebut, pembatasan-pembatasan akan dilakukan di daerah yang menerapkan PPKM level tiga kecuali Kota/Kab Bekasi dan Depok lantaran masuk wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Ibrahim mengatakan pembatasan yang dilakukan mulai dari keramaian hingga lalin. Untuk pembatasan lalin akan diterapkan salah satunya ganjil genap.

“Untuk operasional lapangannya akan ada beberapa langkah-langkah operasional seperti lalu lintas, seperti pembatasan ganjil genap, kemudian ada rangkaian buka tutup jalan di beberapa penggal jalan,” tutur dia.

Selain pembatasan, pihaknya juga akan melakukan patroli skala besar. Hal ini dilakukan guna mencegah kerumunan di area-area publik.

“Kemudian akan ada patroli berskala besar dan akan ada pengecekan lokasi publik,” kata Ibrahim.

Dia menjelaskan di Jabar saat ini ada beberapa wilayah yang masuk PPKM Level 1 hingga 3. Untuk Level 1 ada di 4 Kabupaten Kota, Level 2 di 12 Kabupaten.

“Level 3 ada 11 Kabupaten dan kota di luar Bekasi dan Depok yang ada di Jakarta,” ujar Ibrahim.