Pemerintah Kota Tangerang Setop PTM 100 Persen

Antar Daerah257 views

Inionline.id – Pemerintah Kota Tangerang kembali memberlakukan sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) mulai dari jenjang TK/PAUD hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) akibat Covid-19. Sementara, Pemperintah Provinsi Banten menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 25 persen.

Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah menjabarkan keputusan penghentian sementara Pembelajaran Tatap Muka (PTM) merupakan imbas dari meningkatkan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Tangerang.

“Kenaikan kasusnya dalam beberapa hari terakhir cukup drastis,” ucap dia, dikutip dari situs resmi Pemkot Tangerang, Selasa (25/1).

“Makanya untuk menjaga anak-anak, mulai besok (Rabu, 26 Januari 2022) proses belajar mengajar kembali online untuk sementara,” lanjutnya.

Arief menambahkan kebijakan PJJ ini mengacu pada hasil evaluasi yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Tangerang terhadap pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen.

“Serta saran dan masukan dari organisasi profesi medis, demi keselamatan anak – anak,” jelas Wali Kota.

Lebih lanjut, Wali Kota mengungkapkan Pemkot Tangerang akan kembali mengevaluasi sistem PJJ seiring dengan perkembangan kasus Covid-19 yang terjadi di Kota Tangerang.

“Semoga kasusnya bisa segera turun, dan anak – anak bisa kembali ke sekolah,” tutupnya.

Sementara itu, Gubernur Banten Wahidin Halim memutuskan mengurangi kapasitas siswa yang dapat mengikuti PTM dari 50 persen menjadi 25 persen.

Keputusan itu juga tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 443/204-Dinkes/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 dan Varian Omicron di Provinsi Banten.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Dr. H. Tabrani, M.Pd mengungkapkan, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, sebagai turunan SE Gubernur Banten di atas, untuk seluruh sekolah yang menjadi kewenangan Pemprov Banten.

“Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 443/204-DinKes/2022 tanggal 27 Januari 2022, hari ini saya sudah mengeluarkan surat edaran yang langsung disebar ke sekolah-sekolah untuk ditindaklanjuti,” katanya, dikutip dari situs resmi Dinas Dikbud Banten.

Sampai saat ini, Dindikbud Provinsi Banten sudah menemukan beberapa kasus terkonfirmasi positif Covid-19, terutama di wilayah Tangerang Raya. Untuk itu pihaknya memperketat Prokes ketika PTM diberlakukan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tabrani mengungkapkan sekolah harus menghentikan kegiatan PTM dan beralih ke PJJ seluruhnya jika ditemukan kasus Corona.

“Selama dua pekan pertama sekolah tersebut wajib melaksanakan PJJ, sambil juga melakukan tracing dan testing minimal kepada orang-orang yang ada di dalam kelas itu yang dilakukan oleh Satgas sekolah yang sudah bekerjasama dengan Faskes terdekat,” tuturnya.

Tabrani mengakui keberadaan Satgas di setiap sekolah itu memang tidak diatur dalam SE. Hal itu mengingat pembentukan Satgas itu sudah dilakukan sejak pertama kali PTM diberlakukan.

“Itu sudah sesuai dengan arahan SKB Empat Menteri, dan setiap sekolah wajib mempunyai ruang isolasi dan membangun komunikasi dengan Puskesmas setempat serta penerapan Prokes secara ketat,” ucapnya.