Motif Sopir Vanessa Angel Menghapus Instastory Usai Kecelakaan

Inionline.id – Pengadilan Negeri (PN) Jombang kembali menggelar sidang perkara kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Febri Ardiansyah (Bibi). Dalam sidang kali ini, terungkap motif Tubagus Joddy, sopir Vanessa Angel, menghapus Instastory sesaat usai kecelakaan maut terjadi.

Motif terungkap saat Ayah Tubagus Joddy, Tubagus Endang Lesmana (52), dihadirkan untuk bersaksi. Endang mengaku dialah yang memerintahkan Joddy menghapus status WhatsApp dan Instagram di KM 555 ruas Tol Jakarta-Surabaya dengan tujuan agar tak banyak orang yang melihat.

“Saya yang menyuruh (menghapus). Karena mungkin waktu itu panik saya. Supaya tidak banyak orang yang melihat,” kata Endang menjawab pertanyaan hakim terkait alasannya memerintahkan Joddy menghapus story WhatsApp dan Instastory, dilansir detikJatim, Jumat (11/2/2022).

Sidang kecelakaan maut Vanessa Angel digelar pada Kamis, (10/2). Terdapat tiga saksi yang dihadirkan dalam sidang, yaitu ahli dari anggota Traffic Accident Analysis (TAA) Ditlantas Polda Jatim Bripka Bagus Bayu Afrianto dan Bripka Tri Agus Ariyanto, serta Endang.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bambang Setiawan. Kembali pada kesaksian Endang, ia mengaku pernah mengingatkan putranya agar tidak mengoperasikan ponsel selama mengemudi.

“Kalau dia pulang ke rumah, saya suka kasih tahu. Kalau dalam kondisi nyetir coba jangan pegang HP,” terangnya.

Endang, yang diberi kesempatan menyampaikan sesuatu kepada keluarga Vanessa Angel dan Bibi, menyatakan permohonan maaf atas kelalaian putranya. Selain itu, ia mendoakan kedua korban.

Joddy mengaku tidak keberatan dengan kesaksian ayahnya. Dia mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Kelas II B Jombang

Ia terdengar pasrah saat memberikan tanggapan di persidangan tersebut.

“Tidak ada keberatan Yang Mulia,” cetusnya.

Dalam perkara kecelakaan maut Vanessa Angel, Joddy didakwa dengan pasal berlapis. Pertama, sopir Vanessa Angel itu dijerat dengan pasal 311 ayat (5) dan pasal 311 ayat (3) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kedua, Joddy dijerat dengan pasal 310 ayat (4) dan pasal 310 ayat (3) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Joddy memilih tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum.

Seperti diketahui, Vanesza Adzania alias Vanessa Angel (27) dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi (31) tewas dalam kecelakaan tunggal di KM 672+300A Astra Tol Jomo pada Kamis (4/11) sekitar pukul 12.30 WIB. Mobil Pajero Sport Dakar nopol B 1264 BJU yang mereka tumpangi menabrak barier di sisi kiri jalan.

Mobil sport warna putih itu dikemudikan Tubagus Joddy (24), warga Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Bogor. Vanesa dalam perjalanan dari Jakarta ke Surabaya bersama putranya, Gala Sky Andriansyah (1 tahun 7 bulan) dan pengasuh Gala, Siska Lorensa (21), warga Cililin, Bandung Barat.

Gala selamat dengan luka lecet di dahi kanan, robek kelopak mata kiri, memar kelopak mata kiri dan memar di tungkai bawah kiri. Siska luka pada dahi kiri, lecet di dagu, gigi depan bagian bawah tanggal 1, nyeri perut seluruh bagian, nyeri punggung bawah, nyeri punggung tangan kanan, cedera otak, serta muntah darah karena trauma perut. Sedangkan Joddy hanya mengeluh nyeri pada pinggul.