28 Februari Sebanyak 356 Ribu Dosis Vaksin COVID-19 di Sumut Akan Kedaluwarsa

Antar Daerah157 views

Inionline.id – Pada 28 Februari 2022 ini satgas COVID-19 Sumut mencatat ada 356.670 dosis vaksin yang akan kadaluarsa. Untuk itu Satgas meminta agar vaksin ini segera disuntikkan.

Hal itu diketahui dari surat Satgas COVID-19 Sumut nomor 88/STPCOVID-19/II/2022 yang ditujukan kepada Satgas COVID-19 Kabupaten dan Kota. Surat itu diteken Sekretaris Satgas COVID-19 Sumut, Arsyad, pada Minggu (13/2).

“Moderna 86.040, AstraZenica 270.630,” demikian data vaksin akan kedaluwarsa yang tertera dalam surat seperti dilihat detikcom Senin (14/2/2022).

Untuk menghindari vaksin ini kadaluarsa, Satgas Sumut meminta agar vaksin ini disuntikkan sebagai booster kepada anggota TNI dan Polri, pegawai pemerintahan, pegawai BUMN, tenaga pendidikan dan kependidikan beserta keluarganya.

Anggota Tim Satgas COVID-19 Sumut Restuti Handayani Saragih mengatakan vaksin tersimpan di gudang milik provinsi maupun kabupaten dan kota di Sumut. Vaksin ini masih tersimpan karena masyarakat banyak yang tidak mau divaksin.

“Hasil observasi dan analisis di lapangan, bahwa faktor keenggganan dan pilih-pilih merk vaksin menjadi kendala utama. Yang bukan hanya dirasakan oleh rekan-rekan Dinkes dan bidang kesehatan sipil, namun juga dialami dan dirasakan sebagai kendala oleh rekan-rekan Polri dan TNI,” ujar Restuti.

Restuti kemudian mengimbau agar dilakukannya percepatan vaksinasi. Hal ini juga dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona khususnya varian omicron.

“Capaian booster kita masih rendah, ini wajib kita genjot,” jelas Restuti.