Selama PPKM, Fasilitas Umum Hanya Bisa Diakses untuk Penerima 2 Dosis Vaksin

Nasional157 views

Inionline.id – Sebagai syarat warga mengakses sejumlah fasilitas publik selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlangsung di Jawa-Bali Pemerintah resmi menetapkan aturan perihal wajib vaksin Covid-19 dua dosis.

Dengan demikian, hanya warga berstatus warna hijau di aplikasi PeduliLindungi yang masih bisa beraktivitas di fasilitas umum. Ketetapan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2022 yang diteken oleh Mendagri M Tito Karnavian pada 17 Januari 2022.

“Substansi lain yang mengalami perubahan pada Inmendagri PPKM di Wilayah Jawa dan Bali yakni untuk hotel, supermarket, bioskop, fasilitas olahraga dan kebugaran pada semua levelnya hanya menerapkan hanya kategori hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk,” kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA dalam keterangan tertulis, Selasa (18/1).

“Namun terdapat pengecualian bagi masyarakat yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan,” imbuhnya.

Selain, hotel, supermarket, bioskop, fasilitas olahraga dan kebugaran. Fasilitas umum yang lain juga meliputi restoran atau kafe, taman, aktivitas seni budaya di area publik, hingga tempat wisata.

Perihal status warna dalam aplikasi PeduliLindungi, dilansir dari laman covid19.go.id. Apabila menunjukkan warna hitam, artinya warga tersebut terinfeksi Covid-19 atau melakukan kontak erat dengan orang yang terinfeksi Covid-19.

Sementara warga yang pada layar aplikasi PeduliLindungi yang berwarna merah, artinya warga tersebut belum melakukan vaksinasi, baik dosis pertama maupun dosis kedua.

Selanjutnya, warna oranye atau kuning menandakan pengunjung baru menerima vaksin dosis pertama. Atau mereka yang pernah terkonfirmasi Covid-19, dan sudah sembuh namun belum bisa melakukan vaksin karena belum tiga bulan.

Sementara warna hijau adalah indikator yang paling baik. Mereka telah melakukan vaksinasi secara lengkap yakni dua dosis, tidak ada hasil positif atau kontak erat dengan pasien Covid-19 sehingga aman apabila melakukan kegiatan di ruang publik.