Dinkes Menyatakan Bahwa Sekolah yang Ditemukan Kasus Covid Tak Harus Hentikan PTM

Antar Daerah157 views

Inionline.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta menyatakan, sekolah yang ditemukan kasus Covid-19 tidak harus menghentikan sementara pembelajaran tatap muka (PTM). Menurut Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dwi Oktavia, penutupan sekolah itu tergantung dengan kondisi penularan.

Menurut Dwi, penutupan itu harus melihat sejauh mana risiko penularan dari kasus yang ditemukan di sekolah itu.

“Jadi kita melihat sejauh mana ada risiko perluasan dari kasus, artinya kalau kita lihat berdasarkan penelusuran dari sekolah, penularan pada kelompok kecil,” jelas Dwi kepada wartawan, Kamis (27/1).

“Cuma risiko satu kelas nih, mungkin saja puskesmas memberikan rekomendasi untuk tidak perlu sampai menutup seluruh proses pembelajaran,” ujarnya melanjutkan.

Menurut Dwi, hal itu juga sudah diatur dalam pelaksanaan PTM. Di sisi lain, Dinkes dan pihak terkait juga akan langsung melakukan tracing apabila menemukan kasus dalam satu sekolah.

“Artinya melakukan tracing dan jajaran kesehatan mengukur sejauh mana ada potensi perluasan kasus. Sehingga, kita melakukan upaya pemutusan rantai penularan itu bisa tepat sasaran,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, siswa yang keluarganya terpapar virus corona juga dilarang ikut pembelajaran tatap muka. Hal ini sebagai upaya untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 di sekolah. Aturan itu juga berlaku apabila siswa tersebut merupakan kontak erat dari penderita Covid-19 lainnya.

“Pengaturan untuk PTM adalah kalau anggota keluarga yang tinggal satu rumah dengan murid ada yang isolasi, atau si muridnya sedang menjadi kontak erat dari penderita covid lain, maka dia tidak boleh mengikuti PTM secara offline sampai selesai masa karantinanya,” jelasnya.

Kemudian, jika siswa tersebut merasa sedang sakit, maka dia dilarang untuk sekolah tatap muka dan wajib melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Menurut dia, di sini harus ada peran orang tua juga untuk turut mengawasi anak-anaknya.Menurut Dwi, aturan itu merupakan bentuk mitigasi Dinkes bersama Dinas Pendidikan agar klaster rumah tidak menyebabkan klaster baru di sekolah.

“Orang tua tolong menyadari juga, memahami bahwa kalau anak punya keluhan kesehatan, meskipun keluhan kita anggap ringan, enggak enak badan, jangan meremehkan dan anak dibiarkan tetap datang ke sekolah,” jelas Dwi.

“Untuk anak yang tidak sehat maka bisa dibiarkan dulu di rumah. Itu bagian-bagian dari kita untuk menyiapkan PTM yang aman, yang bisa meminimalkan risiko,” kata dia menambahkan.