Asep Arwin Kotsara Bawa Issue Abrasi dan Tanah Timbul Saat Rapat Kerja Bersama Kementrian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

Antar Daerah057 views

Jakarta, Inionline.id – Rombongan pimpinan dan anggota Panitia Khusus (Pansus) VI DPRD Jawa barat melakukan rapat kerja bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan di jalan Medan Merdeka Timur, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jum’at (14/01/2022).

Dalam lawatan tersebut anggota Pansus VI DPRD Jabar Asep Arwin Kotsara menanyakan issue seputar abrasi atau tanah timbul di kawasan Pantai utara (Pantura) dan Kabupaten Karawang.

“Ada beberapa pertanyaan yang kami tanyakan, yang pertama adalah munculnya abrasi atau tanah timbul. Jadi didaerah Pantura atau Karawang contohnya itu permukaan air laut naik kedaratan hingga mencapai 300 hektar sehingga menggerus ratusan rumah masyarakat, kemudian disatu sisi ada tanah timbul disitu, kita ingin menanyakan perihal status daripada tanah yang terkena abrasi itu biasanya adalah daerah-daerah yang awalnya adalah hutan mangrove kemudian hutan rusak sehingga air masuk ke daratan,” kata Asep Arwin Kotsara.

Kemudian mengenai tanah timbul tersebut dirinya menegaskan apakah tanah timbul masuk ke daratan atau ke lautan, demikan pula dengan tanah-tanah yang terkena abrasi apakah masuk ke wilayah darat atau lautan.

Konfirmasi dari pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan menyampaikan bahwa RT RW ini memang sejak ditetapkan masa berlakunya 20 tahun kedepan, akan tetapi akan direvisi sekitar setiap 5 tahun sekali, artinya jika memang peruntukan awalnya contoh tanah-tanah tersebut awalnya terkena abrasi tersebut awalnya tanah daratan maka statusnya adalah tanah daratan demikian pula dengan tanah timbul, tanah timbul itu adalah tanah yang posisinya dilaut lalu ketika surut muncul kepermukaan baru jika status diawalnya lautan maka masuknya adalah daerah zonasi lautan.

Kemudian jika hendak direvisi demikian pula jika kawasan hutan mangrove awalnya hutan mangrove juga maka di RT RW hutan mangrove pemanfaatanya adalah hutan mangrove tersebut, kecuali jika nanti 5 tahun sekali akan direvisi.

Kemudian dari Kementerian juga menyampaikan bahwa ketika Pansus RT RW Jabar akan membuat Perda yang bekaitan dengan RT RW tersebut karena disampaikan tidak hanya wilayah darat saja kemudian wilayah kelautan juga harus dituangkan di RT RW tersebut maka disampaikan ada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 28 tahun 2021 sehingga detail daripada Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2021 jadi fokus tentang laut jadi tata ruang laut tersebut.

Beberapa hal turut disampaikan tentang PP 21 tahun 2021 pasal 15, dikatakan bahwa untuk rencana tata ruang wilayah Provinsi, rencana RT, rencana tata ruang wilayah Provinsi harus mengacu kepada pertama yaitu RT RW nasional, kedua rencana tata ruang pulau atau kepulauan, ketiga adalah rencana tata ruang kawasan strategis nasional atau KSN, yang keempat adalah rencana zonasi kawasan antar wilayah atau RZKAW, dan yang kelima adalah rencana zonasi kawasan strategis nasional terpadu atau RZKSNT.

Sehingga untuk membuat tata ruang wilayah tersebut harus ada 5 point harus dimasukan yang berkaitan dengan masalah kelautan.