Usia 12 Tahun ke Bawah Wajib PCR, Berikut Syarat Naik Kereta Api saat Nataru

Ekonomi057 views

Inionline.id – Perjalanan di masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) telah diatur PT KAI (Persero). Pada periode ini, BUMN kereta api tersebut mewajibkan tiga ketentuan yang harus dipenuhi calon penumpang.

Pertama, calon penumpang di atas 17 tahun wajib mendapatkan vaksin lengkap atau dua dosis dan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1×24 jam atau PCR 3×24 jam.

“Jika vaksin belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan,” tutur Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan resmi, Jumat (17/12).

Kedua, calon penumpang usia 12 tahun sampai dengan 17 tahun, setidaknya sudah melakukan vaksin dosis pertama.

Jika tidak melakukan vaksin karena alasan medis, maka calon penumpang dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit sebagai pengganti.

Selanjutnya, calon penumpang tersebut harus menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1×24 jam atau PCR 3×24 jam.

Ketiga, calon penumpang di bawah usia 12 tahun tidak wajib vaksin. Namun, wajib menunjukkan hasil negatif PCR 3×24 jam dan wajib didampingi orang tua.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 112 Tahun 2021 yang berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

“Mengimbau orangtua dapat mempersiapkan pemeriksaan tes PCR untuk calon penumpang di bawah usia 12 tahun, dengan memperhitungkan jadwal keberangkatan,” tutur Eva.

Saat ini, PT KAI belum memiliki layanan pemeriksaan PCR di area stasiun. Artinya, calon penumpang bisa mendapatkan layanan PCR di luar stasiun.

“KAI mengimbau penumpang yang berangkat pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022 untuk memperhatikan kembali seluruh persyaratan dan memperhatikan waktu pemeriksaan dengan jadwal keberangkatan agar terhindar dari tertinggal kereta,” imbuh dia.

Namun demikian, KAI melayani vaksinasi di stasiun bagi penumpang kereta api jarak jauh yang ingin memanfaatkan layanan tersebut.