Program Bansos Jabar Hanya Untuk Pelaku Usaha, Ini Kata Aleg Komisi V DPRD Jabar

Antar Daerah157 views

Bandung, Inionline.id – Jumlah penerima bansos mencapai 70.664 kelompok penerima manfaat (KPM), dengan besaran bansos yaitu 1 juta rupiah untuk pelaku usaha mikro, 300 ribu rupiah untuk pelaku usaha pariwisata, seni budaya, dan ekonomi kreatif, 200 ribu rupiah untuk pedagang pasar rakyat, dan 3 juta rupiah bagi lembaga kesejahteraan sosial.

Dodo Suherman selaku Kepala Dinas Sosial Jawa barat menyebutkan bahwa penyaluran bantuan sosial melalui metode Social Fund Transfer (SFT) PT Bank Pembangunan Daerah Provinsi Jawa barat dan Banten. Tbk.

Menanggapi kabar tersebut, anggota Komisi V DPRD Jawa barat Iwan Suryawan mengatakan bahwa artinya bantuan itu disesuaikan dengan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi dalam hal ini dalam memberikan bantuan memang tidak akan mungkin semua pihak bisa mendapatkan bantuan.

“Digolongan itu bisa jadi keterbatasan dana yang ada, ini hanya pada golongan-golongan yang tadi, berharap semua golongan pekerjaan bisa mendapatkan artinya tetap dipacu oleh kemampuan kita menghitung kebutuhan untuk memberikan bantuan pada pemilik usaha-usaha yang perlu disupport.

Mengenai pendataan Iwan Suryawan mengakui tidak tahu pendataannya seperti apa yang jelas bantuan ini merupakan sebuah bentuk kepedulian dan apresiasi yang diberikan oleh Pemprov kepada masyarakat yang memiliki usaha, program ini pun diduga atas bantuan CSR BJB karena jika melihat dari pagu anggaran Jawa barat sebetulnya tidak ada untuk program ini.

Kedepannya Iwan Suryawan menambahkan agar kembali lagi kepada data jika Pemprov ingin mengataskan semuanya maka data harus sempurna di bagian data.

“Karena ini menentukan perubahan yang akan terjadi ketika dibantu kalau salah kita memberikan bantuan ternyata dia tadi seperti musisi tadi yang sudah kaya masih diberi dan yang miskin tidak ini kacau, ini pendataan berawal dari situ dulu,” ungkap Iwan, Minggu (12/12/2021).

Dirinya pun menyarankan kerja sama dengan Dinas UMKM, Disperindag atau Pelaku usaha mikro yang dibawah Dinas tersebut kewajiban dinas tersebut seharusnya datanya ada disana.

“Karena ini pelaku usaha seharusnya ada data dinas UMKM misalnya itu saja basicnya, dan Dinsos bisa bekerja sama dengan Dinas itu agar pemantauan pasca pemberian bantuan itu terpantau dampaknya,” tutup Iwan Suryawan.