Kemendikbudristek: Pembagian Rapor Dilakukan Januari 2022, Guru ASN Dilarang untuk Cuti Nataru

Pendidikan157 views

Inionline.id – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga di seluruh wilayah Indonesia bakal diterapkan selama masa Natal dan tahun baru (Nataru). Hal itu guna membatasi mobilitas kegiatan masyarakat.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pun menerbitkan Surat Edaran Nomor 29 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal dan Tahun Baru 2022. Salah satu aturan yang ditetapkan ialah mengenai pembagian rapor semester satu yang biasanya dibagikan sebelum tahun baru.

“Mengimbau kepada kepala satuan pendidikan di wilayah Saudara untuk melaksanakan pembagian rapor semester satu, tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada bulan Januari 2022,” tulis surat edaran tersebut, dikutip Jumat, 3 Desember 2021.