Kejati Jabar Tangani 734 Perkara Narkoba, 8 Divonis Mati, Sepanjang 2021

Inionline.id – Sebanyak delapan orang di Jawa Barat divonis hukuman mati, sepanjang tahun 2021. Vonis hukuman mati diberikan hakim kepada narapidana kasus narkoba.

“Totalnya yang mendapat pidana hukuman mati ada 8 orang,” ucap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil kepada detikcom, Jumat (19/11/2021).

Vonis mati terhadap delapan napi tersebut merupakan hasil vonis sepanjang 2021 atau periode Januari-September 2021. Kedelapan orang tersebut berasal dari 734 perkara yang ditangani kejaksaan.

Di Kota Bandung misalnya ada dua orang yang divonis hukuman mati dari total perkara sebanyak 138 yang ditangani Kejari Bandung. Kemudian di Kota Bekasi ada 2 orang dari total perkara sebanyak 231.

Paling banyak di Kota Cirebon dengan jumlah 5 orang vonis mati dari 29 perkara yang ditangani Kejari Kota Cirebon. Sedangkan satu lagi di Kota Depok dari 109 perkara yang ditangani Kejari Depok.

“Untuk perkara tindak pidana narkoba yang ditangani sebanyak 734 perkara,” kata Dodi.

Dodi menuturkan dari delapan orang yang divonis mati, beberapa di antaranya melakukan upaya-upaya lainnya. Upaya lain itu mulai dari banding hingga grasi ke presiden.