Stafsus Erick Thohir Menanggapi Anggaran Kereta Cepat Bengkak

Ekonomi057 views

Inionline.id – Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengungkap pembengkakan anggaran dalam pembangunan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung adalah hal yang wajar.

Arya mengungkap pembengkakan anggaran terjadi karena ada perubahan desain. Lagi pula, menurut dia, perubahan anggaran bukan hal baru. Dalam beberapa proyek infrastruktur seperti pembangunan jalan tol, kenaikan anggaran juga kerap terjadi.

“Pembengkakan itu hal yang wajar. Namanya pembangunan awal dan sebagainya, itu membuat hal yang jadi agak terhambat. Jadi, di mana-mana juga kemunduran yang sebelumnya itu akan menaikkan cost,” papar Arya dalam keterangan resmi, Sabtu (9/10).

Arya membantah bahwa kenaikan anggaran tersebut telah direncanakan. Menurut dia, pembengkakan terjadi karena menyesuaikan kondisi geologis dan geografis.

Kenaikan harga tanah misalnya. Menurut dia, sejak proyek itu dimulai pada 2016, kenaikan harga tanah adalah sesuatu yang tidak bisa dihindarkan.

“Ada kenaikan harga. Itu wajar terjadi. Di hampir semua pembangunan yg kita lakukan, sejak dulu itu pasti ada perubahan-perubahan di sana yang membuat pembengkakan anggaran,” katanya.

Arya menambahkan perubahan anggaran dalam lanjutan pembangunan kereta api cepat Jakarta-Bandung tak lain supaya proyek yang telah mencapai 80 persen tersebut dapat diselesaikan.

Oleh karena itu, pihaknya juga meminta agar pemerintah terlibat langsung dalam proyek tersebut. Arya memaparkan bahwa kondisi pandemi selama hampir dua tahun terakhir di Indonesia telah membuat proyek tersebut terhambat.

Sejumlah perusahaan yang tergabung dalam konsorsium proyek kereta cepat mengalami kondisi keuangan yang buruk. Mulai dari Wijaya Karya, PTPN, maupun Jasa Marga. Lagi pula, katanya, kondisi itu bukan hanya terjadi di Indonesia. Keterlibatan pemerintah dalam setiap pembangunan proyek kereta cepat juga dialami banyak negara.

“Jadi, hanya kemaren karena masalah corona ini yang membuat semuanya jadi terhambat. Jadi jangan dipelintir ini ada hal-hal lain dan sebagainya,” kata dia.

Pemerintah diketahui akan mengalokasikan dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.

Lewat Perpres tersebut, PT Kereta Api Indonesia (Persero) resmi ditunjuk pemimpin (lead) konsorsium proyek tersebut, bersama PTPN, Wijaya Karya, dan Jasamarga.