Ratusan Bidang Tanah Aset Perkara Jiwasraya di Kecamatan Rumpin Bakal Dilelang

Antar Daerah057 views

RUMPIN, Inionline.id- Petugas gabungan Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung didampingi petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dan Kementrian Keuangan RI serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) menelusuri ratusan bidang tanah aset perkara Asuransi Jiwasraya milik terpidan Benny Tjokrosaputro di wilayah Kecamatan Rumpin.

Kendati, terdapat bidang tanah hasil korupsi Asuransi Jiwasraya tersebar di Desa Mekarsari seluas 196 bidang dan Desa Sukamulya seluas 74 bidang tanah merupakan lahan kosong, sudah putusan Mahkamah Agung (MA). Diketahui, Benny Tjokro sendiri dihukum seumur hidup.

Kasubdit Barang Rampasan PPA Kejaksaan Agung Aditya Arya Putra mengatakan, pihaknya melakukan pedampingan tim penilai menyusul akan dilakukannya lelang aset perkara Jiwasraya oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Menurutnya, berdasarkan putusan yang sudah ingkrah oleh Mahkamah Agung terdapat 270 bidang tanah di wilayah Kecamatan Rumpin, tersebar di Desa Mekarsari seluas 196 bidang tanah dan di Desa Sukamulya dengan luas 74 bidang tanah.

“Tim PPA Kejaksaan Agung sejak Senin kemarin, dibagi dua tim didampingi personil Kejaksaan Negeri Kab. Bogor, melakukan pedampingan dalam rangka penyelesaian barang rampasan Negara, terkait perkara tindak pidana korupsi Asuransi Jiwasraya, di wilayah Kecamatan Rumpin,” tambahnya.

Lanjut Aditya, setelah keluar hasil penilaian yang dilakukan KPKNL Bogor, yang ditindak lanjut hasil penilaian yang nantinya keluar hasil dari penilaian itu akan dilakukan pelelangan.

“Dari hasil pelelangan tersebut, akan disetorkan kekas Negara, dalam rangka pemulihan keuangan Negara. Sementara ini, penelusuran kami berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang sudah ikrah ada 270 bidang lahan tanah kosong,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dusun dua Desa Sukamulya Islanudin, pihak aparatur pemerintah desa Sukamulya mendampingi Kejaksaan Agung dan Kejari Bogor serta Kementrian keuangan dan BPN ke lokasi aset perkara Jiwasraya.

“Dari data yang kami terima dari BPN Kab. Bogor, lokasi lahan tanah di wilayah Desa Sukamulya ada 74 bidang dengan luas 10 hektar, merupakan aset perkara Jiwasraya yang telah disita Kejagung,” pungkasnya. (Mul)