PPKM DIY Level 3, Anak Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal di Kota Yogya

Antar Daerah157 views

Inionline.id  Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih bertahan di level 3. Namun ada kelonggaran aktivitas masyarakat, seperti uji coba anak usia 12 tahun ke bawah boleh masuk ke mal atau pusat perbelanjaan dengan pengawasan ketat dari orang tua.

“Sudah ada survei dari Kemenkes (Kementerian Kesehatan) sudah melakukan survei, pengecekan di lapangan. Hasilnya, hanya mal di Kota Yogyakarta yang memenuhi syarat untuk uji coba akses masuk anak usia 12 tahun ke bawah,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji, saat ditemui di Kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan, Kemantren Danurejan, Yogyakarta, Selasa (21/9/2021).

Aji menjelaskan, keputusan pemberian kelonggaran akses masuk ke pusat perbelanjaan bagi anak usia 12 tahun ke bawah itu adalah keputusan pusat. Sedangkan untuk mal di Kabupaten Sleman belum memenuhi syarat.

“Kabupaten Sleman dinilai belum memenuhi syarat. Jadi, belum ikut dalam uji coba saat ini,” ujar Aji.

Aji memaparkan, mal atau pusat perbelanjaan di Kota Yogyakarta yaitu Malioboro Mall, Jogjatronik, Lippo Mall, dan Galeria Mall.

“Persyaratan utama harus tanggung jawab, mengikuti prosedur menggunakan masker. Orang tua harus bertanggung jawab kemungkinan terpapar,” sebutnya.

Meski mendapatkan kelonggaran masuk mal, lanjut Aji, anak-anak ini hanya diperbolehkan makan dan belanja. Untuk pusat permainan di dalam mal, Aji meminta belum dibuka terlebih dahulu.

“Masih sangat riskan,” katanya.

Aji menambahkan, saat ini baru kelonggaran akses ke mal saja yang diberikan pemerintah pusat. Meski pihaknya juga sudah mengajukan kelonggaran akses masuk bagi anak-anak usia 12 tahun ke bawah ke tempat wisata yang melakukan uji coba pembukaan.

“Saat ini yang mendapatkan kelonggaran (anak-anak usia 12 tahun ke bawah) baru mal,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, status level PPKM di DIY masih bertahan di level 3. Padahal, beberapa indikator seperti vaksinasi, per Senin (20/9) mencapai 73,87 persen, positivity rate 1,8 persen, dan Bed Occupancy Rate (BOR) 18, 39 persen nonkritikal dan 36,69 persen kritikal.

Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 43 tahun 2021, DIY masih level 3. Tapi, memang ada beberapa kelonggaran aktivitas masyarakat.

“Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulon Progo, dan Kabupaten Gunungkidul,” kata Tito, dalam Inmendagri No 43 tahun 2021, Senin (20/9).

Di dalam Inmendagri tersebut, aktivitas yang diperbolehkan masih terbatas. Selain sektor esensial, masih dilarang melakukan aktivitas.

Sedangkan kelonggaran diberikan untuk masuk mal atau pusat perbelanjaan. Anak-anak usia 0 sampai 12 tahun akhirnya diperbolehkan masuk mal dengan pengawasan ketat dari orang tua.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji mengajak masyarakat untuk tetap berhati-hati meski beberapa indikator mengalami penurunan. Diharapkan, dengan kehati-hatian ini bisa terus menurunkan paparan virus Corona.

“Diharapkan memang terus menurun penularannya. Tapi, memang kami harapkan masyarakat tetap berhati-hati,” kata Aji, Selasa (21/9).

Aji mengungkapkan, pihaknya saat ini juga tengah mengajukan lima destinasi wisata untuk masuk uji coba. Hal tersebut untuk menekan kerumunan di Malioboro yang tiap akhir pekan terjadi penumpukan wisatawan.

“Mudah-mudahan bisa masuk uji coba agar tidak terjadi kerumunan di salah satu titik saja,” jelasnya.