Mendikbud-Ristek Bubarkan BSNP, Fahmy Alaydroes Angkat Bicara

Jakarta, Inionline.Id – Menteri Nadiem membuat heboh lagi, membubarkan BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan) melalui penerbitan Permendikbud Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbudristek.

Sebagai gantinya, dibentuk suatu badan yang bertanggung jawab kepada menteri untuk mengembangkan standar nasional Pendidikan yang diberi nama Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan.

“Dengan memposisikan badan yang baru di bawah kemendikbud, berarti tidak dapat lagi berfungsi sebagai lembaga kontrol. Pemerintah menentukan sendiri standar dan target mutu, dan kemudian menilainya juga sendiri,” ujar Fahmy, Sabtu (04/09/2021).

BSNP yang dibentuk sejak tahun 2005 adalah lembaga mandiri, profesional, dan independen yang mengemban misi untuk mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan.

Keberadaan BSNP merupakan wujud dari perintah Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU No 20/2003 Pasal 35 ayat 3). Tugas dan wewenag BSNP adalah: (i) Mengembangkan Standar Nasional Pendidikan, (ii) Menyelenggarakan ujian nasional, (iii) Memberikan rekomendasi kepada Pemerintah dan pemerintah daerah dalam penjaminan dan pengendalian mutu Pendidikan, (iv) Merumuskan kriteria kelulusan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah, (v) Menilai kelayakan isi, bahasa, penyajian, dan kegrafikaan buku teks pelajaran.

“Dan sudah banyak produk-produk yang dihasilkan, dan dijadikan pijakan bagi seluruh penyelenggaran Pendidikan untuk mengendalikan mutu,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Fahmy Alaydroes menilai dengan dibubarkannya BSNP, mutu Pendidikan Nasional makin tidak jelas arahnya.

“Kemendikbud perlu menjelaskan kepada publik alasan yang mendasar, mengapa BSNP dibubarkan. Apa salah dan kelemahan BSNP sehingga mesti diganti dengan yang baru,” kata Fahmy.

Legislator asal Kabupaten Bogor ini juga menuntut Nadiem memberikan penjelasan dan memberi keyakinan kepada masyarakat, mengapa Badan yang baru mesti diposisikan di bawah Kemendikbud, padahal Standar Pendidikan juga berlaku untuk penyelenggaraan pendidikan di bawah Kementerian agama.

“Kita semua berharap kebijakan Menteri membubarkan BSNP dan menggantinya dengan lembaga yang baru dapat memberi alasan, keyakinan dan harapan untuk dan demi peningkatan mutu Pendidikan nasional,” pungkas Fahmy. (Jc)