Instruksi Mendagri , Aturan Lengkap PPKM Hingga 4 Oktober

Nasional057 views

Inionline.id – PPKM Jawa-Bali kembali diperpanjang. Sejumlah sektor mengalami penyesuaian dalam perpanjangan PPKM ini.

Aturan terbaru mengenai PPKM di ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 43 dan 44 Tahun 2021 Instruksi Mendagri ini berlaku mulai 21 September hingga 4 Oktober 2021.

Dalam perpanjangan PPKM ini, tak ada lagi daerah yang menerapkan PPKM level 4 di Jawa-Bali. Namun PPKM level 4 masih diterapkan di sejumlah daerah di luar Jawa-Bali.

PPKM pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 3 (tiga) sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut:
a. pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), kecuali untuk:
1) SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62% (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas; dan
2) PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu
koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas,
b. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja;
c. pelaksanaan kegiatan pada sektor:
1) esensial seperti
a) keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan
(customer));
b) pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);
c) teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;
d) perhotelan non penanganan karantina; dan
e) industri orientasi ekspor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI
dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Perindustrian, dapat beroperasi dengan ketentuan:
a) untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;
b) untuk huruf b) sampai dengan huruf c) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf;
c) untuk huruf d):
(1) wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung;
(2) kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan
kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk;
(3) fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi Peduli
Lindungi dan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), serta penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan; dan
(4) pengunjung usia dibawah 12 (dua belas) tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1)/PCR (H-2),
d) untuk huruf e):
(1) hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik;
(2) 10% (sepuluh persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;
(3) angka (1) (satu) dan angka (2) (dua) dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan;
(4) menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk pengaturan masuk dan pulang; dan
(5) makan karyawan tidak bersamaan,
2) esensial pada sektor pemerintahan mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
3) kritikal seperti:
a) kesehatan;
b) keamanan dan ketertiban;
c) penanganan bencana;
d) energi;
e) logistik, pos, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;
f) makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;
g) pupuk dan petrokimia;
h) semen dan bahan bangunan;
i) obyek vital nasional;
j) proyek strategis nasional;
k) konstruksi (infrastruktur publik termasuk infrastruktur telekomunikasi dan penyiaran);
l) utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah), dapat beroperasi dengan ketentuan:
a) untuk huruf a) dan huruf b) dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian;
b) untuk huruf c) sampai dengan huruf l) dapat beroperasi 100% (seratus persen)
maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan
maksimal 25% (dua puluh lima persen) persen staf;
c) perusahaan yang termasuk dalam sektor pada huruf d), e), f), g), h), k), dan l) wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran; dan
d) perusahaan yang termasuk dalam kategori sektor sesuai huruf c wajib mendapatkan rekomendasi dari kementerian teknis pembina sektornya sebelum dapat memperoleh akses untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi,
4) untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar
swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen);
5) Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi yang sudah dimulai sejak tanggal 14 September 2021; dan
6) untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam,

d. pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan
kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat;
e. pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
f. pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:

1) warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan
maksimal pengunjung makan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit;
2) restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area
terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat
perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:
a) dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu
setempat;
b) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen);
c) satu meja maksimal 2 (dua) orang;
d) waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit;
e) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai,
3) restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat
beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

a) dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai
dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat;
b) dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen);
c) satu meja maksimal 2 (dua) orang;
d) waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit; dan
e) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai,
4) pengaturan teknis angka 1) sampai dengan angka 3) diatur oleh Pemerintah Daerah,
g. kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan:
1) kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai dengan pukul
21.00 waktu setempat dengan memperhatikan ketentuan dalam huruf c.4)
dan huruf f.2) serta dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan;
2) wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap
semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan terkait;
3) penduduk dengan usia dibawah 12 (dua belas) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan, kecuali di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Yogyakarta, Kota Surabaya dengan syarat didampingi orang tua;
4) tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan ditutup;
5) Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
b) kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan
kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk;
c) pengunjung usia dibawah 12 (dua belas) tahun dilarang masuk;
d) dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop; dan
e) mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan,
h. pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan
lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dan konstruksi non infrastruktur publik diizinkan maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

i. tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/
keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 (tiga) dengan maksimal 50% (lima puluh persen) kapasitas atau 50 (lima puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama;
j. fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;
k. akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk tempat wisata tertentu dengan ketentuan
sebagai berikut:
1) mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif, dan Kementerian Kesehatan;
2) wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
3) anak dibawah 12 (dua belas) tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang
dilakukan uji coba ini;
4) daftar tempat wisata yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan
5) penerapan ganjil – genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai
Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat,
l. kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana
olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara, kecuali untuk:
1) kegiatan olahraga dilakukan pada ruang terbuka (outdoor) baik secara individu atau
kelompok kecil maksimal 4 (empat) orang, tidak melibatkan kontak fisik dengan orang
lain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Kegiatan olahraga di ruang tertutup, kegiatan olahraga yang dilakukan secara berkelompok, dan pertandingan olahraga ditutup sementara;
2) fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50% (lima puluh persen) dari kapasitas maksimal;
3) masker harus digunakan selama melakukan aktivitas olahraga, kecuali untuk aktivitas
olahraga yang harus melepas masker, seperti renang. Untuk aktivitas olahraga yang harus
melepas masker, masker hanya dilepas ketika pelaksanaan aktivitas olahraga;
4) pengecekan suhu dilakukan kepada setiap orang yang masuk ke dalam fasilitas olahraga;
5) restoran/rumah makan dan kafe di dalam fasilitas olahraga diizinkan menerima makan
di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan waktu makan
maksimal 60 (enam puluh) menit;
6) fasilitas penunjang seperti loker, VIP room, dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan
kecuali untuk akses toilet;
7) pengguna fasilitas olahraga tidak diizinkan berkumpul sebelum maupun sesudah melakukan aktivitas olahraga dan harus tetap menjaga jarak;
8) skrining untuk pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi Peduli
Lindungi; dan
9) fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan
akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara,
m.transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
n. pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 (dua puluh) undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih
ketat;
o. pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi
umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2) menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda
transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk
kedatangan dari luar Jawa Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar
Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi
sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek;
4) Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa
Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah
memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh
vaksin dosis 1 (satu); dan
5) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan
dari ketentuan memiliki kartu vaksin,
p. tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar
rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker; dan
q. pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko di setiap tingkatan.

Sumber: beritafakta.id