Holywings Kemang Ditutup 3 Hari Karena Melanggar Aturan PPKM

Antar Daerah057 views

Inionline.id – Holywings di Kemang, Jakarta Selatan (Jaksel), diberi sanksi usai kedapatan beroperasi hingga tengah malam dan menimbulkan kerumunan di tengah PPKM level 3 Jakarta. Sanksi tersebut berupa penutupan sementara selama 3 hari.

“Tempat Usaha Holywings Kemang, dikenakan sanksi Penutupan Sementara 3×24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu (5/9) setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM level 3 pada Sabtu Malam (4/9),” demikian keterangan dari Instagram resmi Satpol PP DKI Jakarta, Senin (6/9/2021).

Satpol PP menyatakan sanksi pembekuan izin usaha sesuai Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub nomor 3 tahun 2021 akan diberlakukan kepada manajemen Holywings jika kembali melakukan pelanggaran PPKM level 3. Pemprov DKI meminta semua pihak mematuhi aturan.

“Mohon kesadaran kepada semua pihak pelaku usaha untuk bersama mematuhi ketentuan dalam pengendalian penyebaran COVID-19 di ibu kota,” ujar Satpol PP DKI.

Sebelumnya, kerumunan di kafe Holywings Kemang dibubarkan oleh polisi. Jam operasional yang melebihi ketentuan itu diketahui saat Patroli Gabungan yang Dipimpin Karoops Polda Metro Jaya. Operasi itu dilakukan pada Minggu (5/9/2021) sekitar pukul 01.00 dini hari.

“Kita cuma imbauan aja supaya mereka pulang. Namanya PPKM level 3 kalau ada kerumunan kita imbau untuk pulang,” kata Kabagops Ditlantas Polda Metro Jaya, Dermawan Karosekali kepada wartawan.

Kerumunan di Holywings Kemang itu juga sempat viral di media sosial. Tampak pelanggan berkerumun di lokasi. Polisi juga mengimbau pengunjung untuk bubar.

Dalam video itu ada pengunjung yang menggunakan masker. Ada pula yang tidak menggunakan masker. Saat diminta untuk bubar para pengunjung pun mulai bergerak.