Kimia Farma Resmi Menurunkan Harga Tes PCR Jadi Rp495 Ribu

Ekonomi157 views

Inionline.id – PT Kimia Farma (Persero) Tbk menurunkan harga tes polymerase chain reaction (PCR) dari Rp900 ribu menjadi Rp495 ribu. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Dirjen Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/2824/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.

“Kimia Farma langsung melaksanakan  arahan pemerintah tentang penurunan tarif tes PCR sebagai bentuk komitmen kami untuk memberi pelayanan terbaik bagi masyarakat Indonesia,” ungkap Direktur Utama Kimia Farma Verdi Budidarmo dalam siaran pers, Rabu (18/8).

Sementara, Plt Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika (KFD) Agus Chandra mengatakan tarif swab antigen juga ikut turun. Hal ini berlaku sejak Selasa (17/8).

“Selain menurunkan harga tes PCR menjadi Rp495 ribu, kami juga menurunkan tarif swab atau rapid antigen,” ujar Agus.

Ia menjelaskan harga swab antigen turun dari Rp190 ribu menjadi Rp85 ribu untuk jenis alat reguler. Lalu, harga swab antigen dengan merk Abbott Panbio dari Rp190 ribu turun menjadi Rp125 ribu.

Namun, sempat beredar informasi bahwa terdapat dua surat edaran dari Kimia Farma Diagnostika yang menyebutkan bahwa harga tes PCR dan swab antigen yang sebelumnya sudah diputuskan turun kembali dinaikkan.

Surat edaran Kimia Farma Diagnostika dengan nomor 148/YN000/KFD/VIII/2021 menyatakan bahwa harga tes PCR turun dari Rp900 ribu menjadi Rp500 ribu, harga swab antigen Abbott Panbio turun dari Rp190 ribu menjadi Rp125 ribu, swab antigen regular turun dari Rp190 ribu menjadi Rp85 ribu.

“Harga di atas berlaku mulai 16 Agustus 2021,” tulis manajemen dalam surat tersebut.

Namun, Kimia Farma Diagnostika kembali mengeluarkan surat edaran nomor 149/YN000/KFD/VIII/2021 yang menyatakan bahwa surat edaran sebelumnya dibatalkan atau ditunda menunggu peraturan Kementerian Kesehatan.

Dengan demikian, harga tes PCR kembali menjadi Rp900 ribu. Kemudian, harga swab antigen kembali menjadi Rp190 ribu.

Sementara, Sekretaris Perusahaan Kimia Farma Ganti Winarno Putro mengatakan surat edaran tak resmi karena tak ada tanda tangan manajemen.

“Dokumen tersebut kan tidak ada tanda tangannya,” kata Ganti.

Senada, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan surat tersebut hoaks. Pasalnya, tak ada tanda tangan manajemen di surat tersebut.

“Kan tidak ada tanda tangannya. Kalau tidak ada (tanda tangannya) kan bisa dikatakan hoaks,” jelas Arya.