Ini 8 Titik Ganjil Genap Pengganti Penyekatan PPKM yang Berlaku Mulai Besok

Berita057 views

Inionline.id – Polda Metro Jaya mengganti kebijakan penyekatan menjadi ganjil genap (gage) selama PPKM. Ganjil genap berlaku mulai besok (12/8) hingga Senin (16/8).

Ganjil genap diterapkan dengan mempertimbangkan efektivitas. Ganjil genap dirasa dapat mengurangi mobilitas warga.

“Salah satu alasan kenapa kami melakukan ini adalah untuk efektivitas. Dengan menggunakan sistem ganjil-genap ini, maka anggota dengan mudah untuk mengawasi bahwa yang lewat hanyalah yang sesuai dengan tanggal di mana dia melaksanakan mobilitas,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, kepada wartawan, Selasa (10/8/2021).

Polisi di lapangan hanya akan membolehkan kendaraan yang melintas sesuai tanggal saat itu. Kebijakan ganjil-genap tidak berlaku untuk kendaraan roda 2. Namun, STRP masih berlaku sebagai syarat perjalanan di masa PPKM level 4.

Pada 16 Agustus nanti, kebijakan ini akan dievaluasi apakah akan dilanjutkan atau tidak.

Berikut ini 8 titik pengendalian mobilitas dengan ganjil-genap:

– Jalan Sudirman
– Jalan MH Thanrin
– Jalan Merdeka Barat
– Jalan Majapahit
– Jalan Gajah Mada
– Jalan Hayam Wuruk
– Jalan Pintu Besar Selatan
– Jalan Gatot Subroto

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan upaya ini dilakukan untuk mengurangi mobilitas warga dengan menyesuaikan perpanjangan PPKM level 4.

“Jadi upaya-upaya ini dilakukan oleh Dinas Perhubungan dibantu oleh Ditlantas Polda Metro untuk mengatur mobilitas warga (tujuannya) mengurangi mobilitas warga,” kata Riza di Balai Kota DKI.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyampaikan, ada 8 kriteria kendaraan yang lolos dari Gage. Berikut rinciannya:

1. kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
2. kendaraan Ambulans
3. kendaraan Pemadam Kebakaran
4. kendaraan angkutan umum (plat kuning)
5. kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. sepeda motor
7. kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas
8. kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, yaitu:

– Presiden/Wakil Presiden
– Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah
– Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan
– kendaraan Dinas Operasional berpelat dinas, TNI dan POLRI
-kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara
– kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
– kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI
– kendaraan petugas kesehatan penanganan COVID-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran COVID-19
– kendaraan mobilisasi pasien COVID-19
– kendaraan mobilisasi vaksin COVID-19
-kendaraan pengangkut tabung oksigen